Pencabutan Usaha hingga Pidana Menanti Pelaku Usaha yang Ngeyel saat PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 April 2020
Pencabutan Usaha hingga Pidana Menanti Pelaku Usaha yang Ngeyel saat PSBB

Seorang warga melewati tempat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, yang tutup sejak 7 April lalu. (ANTARA PHOTO/Galih Pradipta/wsj)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku usaha yang ngotot buka di tengah pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta tahap kedua dapat terkena pidana.

Aturan itu berlaku bagi para pelaku usaha yang tidak ada dalam sektor yang diizinkan saat PSBB berlangsung.

Baca Juga:

Imbas Pandemi Corona, Harga Gula Terkerek Naik

Kapolres Metri Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, jika para pelaku usaha di luar 11 sektor yang ditentukan tetap bandel untuk beroperasi, maka ada mekanisme yang akan diterapkan untuk menindak para pelaku sebelum beralih ke penindakan pidana.

"Kita mengutamakan komunikasi dan persuasi. Kalaupun tetap tidak patuh, maka langkah selanjutnya mencabut izin usaha," ujar Arie kepada wartawan, Kamis (30/4).

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.)
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.)

Arie menyebut, jika hal tersebut tak diindahkan dan ngeyel untuk tetap membuka usaha maka hukuman terkahir yakni dikenakan tindak pidana.

"Kalau tidak patuh kita bisa lakukan proses pemidanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi itu langkah terkahir apabila memang tahapan persuasif dan komunikatif tidak bisa dilaksanakan," kata Arie.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tindak 677 Perusahaan Langgar PSBB, 126 Ditutup Sementara

Sanksi bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berbunyi: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Knu)

Baca Juga:

Warga Jabodetabek Bisa Mudik, Tapi Penuhi Dulu Syarat-Syarat Ini

#Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Bagikan