Penahanan Rizieq Dinilai Penuhi Sejumlah Syarat


Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
MerahPutih.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Masa penahanannya mencapai 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menyatakan, Polri memenuhi janji untuk menangkap dan menahan MRS dan lainnya.
"Ini harus menjadi sikap dan ciri khas Polri untuk semua kasus di masa yang akan datang," jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (15/12).
Baca Juga:
Pimpinan DPRD DKI Tegaskan Penjamin Rizieq Enggak Harus Anies
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan ke Rizieq adalah melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 jo pasal 216 KUHP hingga dilakukan penahanan.
Ratio legis dari penahanan terhadap seseorang adalah karena alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga pada alasan subyektif sesuai pasal 21 ayat (2) KUHAP.
"Apalagi melihat sepak terjangnya selama ini yang kerap tak kooperatif dan diduga melanggar hukum," ungkap Petrus.
Yaitu terdapat "keadaan yang menimbulkan kekhawatiran" bahwa tersangka akan melarikan diri. Lalu ada indikasi tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, bahkan mengulangi tindak pidana.
"Penyidik memiliki alasan obyektif yaitu ancaman pidana pasal 160 KUHP adalah 6 (enam) tahun penjara dan alasan subyektif untuk menahan MRS adalah timbul kekhawatiran MRS melarikan diri, " papar Petrus.

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Rizieq dan kelompoknya harus dilihat secara konprehensif.
Yakni dengan rentetan beberapa peristiwa yang terjadi sejak 2017 hingga insiden berdarah di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang Timur, tanggal 7 Desember 2020 lalu.
"Ini sebagai perbuatan berlanjut yang bermotif ideologi atau politik yaitu ingin menjadikan Indonesia negara syariah," jelas Petrus.
Baca Juga:
Terungkap! Alasan Empat Pengawal Rizieq Enggak Diborgol Usai Diciduk di Tol Japek
Petrus mendesak Polri untuk mengembangkan perkara ini. Termasuk dugaan penghasutan dan penyebaran paham yang tak sesuai falsafah bangsa.
"Bisa saja ada dugaan melakukan aktivitas bermotif politik, ideologi, dan gangguan keamanan," papar dia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka, terkait perhelatan akad nikah Irfan Alaydrus dengan Syarifah Najwa Shihab-putri Rizieq, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Rizieq Shihab selaku penyelenggara, Haris Ubaidillah ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sekretaris panitia, Maman Suryadi penanggung jawab keamanan, Ahmad Sobri Lubis penanggung jawab acara, dan Idrus kepala seksi acara. (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Metro Beri 'Ruang' Komnas HAM Investigasi Kematian Enam Pengawal Rizieq
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
