Pemprov Jakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Antraks Pada Hewan Kurban, Dimulai 27 Mei 2025

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Mei 2025
Pemprov Jakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Antraks Pada Hewan Kurban, Dimulai 27 Mei 2025

Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Jakarta Barat pada tahun 2024 menetapkan terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat.

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat mulai memeriksa kesehatan hewan kurban di tempat penampungan yang ada wilayah tersebut menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.

"Tim Satpel (Satuan Pelaksana) Sudin KPKP di kecamatan sudah mulai memeriksa, mendata di lapangan atau TPnHK (tempat penampungan hewan kurban)," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit di Jakarta, Senin (19/5).

Pihaknya juga memberikan surat keterangan sehat bagi hewan-hewan yang dinyatakan sehat usai diperiksa petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP).

Baca juga:

Kronologis Matinya Sapi Kurban yang Dibeli Prabowo Rp 125 Juta

"Kita juga memberi surat keterangan kesehatan," ujar Novy.

Pada 27 Mei 2025, Dinas KPKP Jakarta bakal melakukan pemeriksaan antraks pada hewan-hewan kurban di wilayah setempat.

"Nanti 27 Mei ada 'surveilans anthrax' oleh Dinas KPKP di Jakarta Barat," katanya.

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) menjamin tempat pemotongan hewan kurban di wilayah setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Insya Allah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," kata Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Kamis (1/5).

Adapun ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta.

"Kita masih menunggu Pergub baru ya terkait ketentuannya. Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 tahun 2022 itu," kata Uus.

Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah dan tempat perebusan.

Selain itu, badan dan peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir serta tidak mengganggu ketertiban umum. (*)

#Sapi Kurban #Hewan Kurban #Info Haji Dan Umrah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Jadi Contoh
Kementerian Haji dan Umrah mengajak jemaah haji menjadikan kepulangan dari Tanah Suci sebagai awal untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi keluarga, lingkungan, dan masyarakat.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Jadi Contoh
Indonesia
Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II, Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam di Dalam Koper
Kemenhaj juga mengajak seluruh jemaah untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II, Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam di Dalam Koper
Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Rute Penerbangan Surabaya–Jember Dibuka, Akses Haji dan Umrah Makin Mudah
Penerbangan perdana rute Surabaya–Jember resmi beroperasi mulai hari ini, 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Rute Penerbangan Surabaya–Jember Dibuka, Akses Haji dan Umrah Makin Mudah
Indonesia
Jazilul PKB Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Relatif Lebih Baik dan Tertib dengan Catatan, Kementerian Terkait Jangan Berpuas Diri
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, memberikan apresiasi atas kinerja penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Jazilul PKB Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Relatif Lebih Baik dan Tertib dengan Catatan, Kementerian Terkait Jangan Berpuas Diri
Indonesia
Puncak Haji 2026 Lancar, Menko PM Muhaimin Iskandar Terharu
Cak Imin mengaku terharu setelah mendengar langsung pengalaman para jemaah yang merasa puas terhadap pelayanan haji tahun ini.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Puncak Haji 2026 Lancar, Menko PM Muhaimin Iskandar Terharu
Indonesia
PDIP Kritik Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: jangan Jadi Branding Politik
Publik berhak mempertanyakan transparansi dan pengawasan penggunaan APBN.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
PDIP Kritik Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: jangan Jadi Branding Politik
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Anggap Prabowo Tak Langgar Aturan dan Hukum Gunakan APBN untuk Bantuan Sapi Kurban
Habiburokhman mengatakan bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Ketua Komisi III DPR Anggap Prabowo Tak Langgar Aturan dan Hukum Gunakan APBN untuk Bantuan Sapi Kurban
Indonesia
Presiden Prabowo Salurkan Seribu Lebih Ekor Sapi pada Momen Idul Adha, Selaras dengan Semangat Kurban
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar buka suara soal Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan lebih dari seribu hewan kurban
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Presiden Prabowo Salurkan Seribu Lebih Ekor Sapi pada Momen Idul Adha, Selaras dengan Semangat Kurban
Bagikan