Pemprov Jakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Antraks Pada Hewan Kurban, Dimulai 27 Mei 2025


Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta
MerahPutih.com - Wali Kota Jakarta Barat pada tahun 2024 menetapkan terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat.
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat mulai memeriksa kesehatan hewan kurban di tempat penampungan yang ada wilayah tersebut menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.
"Tim Satpel (Satuan Pelaksana) Sudin KPKP di kecamatan sudah mulai memeriksa, mendata di lapangan atau TPnHK (tempat penampungan hewan kurban)," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit di Jakarta, Senin (19/5).
Pihaknya juga memberikan surat keterangan sehat bagi hewan-hewan yang dinyatakan sehat usai diperiksa petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP).
Baca juga:
Kronologis Matinya Sapi Kurban yang Dibeli Prabowo Rp 125 Juta
"Kita juga memberi surat keterangan kesehatan," ujar Novy.
Pada 27 Mei 2025, Dinas KPKP Jakarta bakal melakukan pemeriksaan antraks pada hewan-hewan kurban di wilayah setempat.
"Nanti 27 Mei ada 'surveilans anthrax' oleh Dinas KPKP di Jakarta Barat," katanya.
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) menjamin tempat pemotongan hewan kurban di wilayah setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Insya Allah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," kata Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Kamis (1/5).
Adapun ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta.
"Kita masih menunggu Pergub baru ya terkait ketentuannya. Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 tahun 2022 itu," kata Uus.
Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah dan tempat perebusan.
Selain itu, badan dan peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir serta tidak mengganggu ketertiban umum. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Perangkat dan Struktur Kementerian Haji dan Umrah Bakal Sampai Daerah, Ini Tugas Detailnya

Isu Petugas Haji Non-Muslim Mencuat Lagi, DPR Lempar 'Bola Panas' ke Kementerian

Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses

Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Umrah Indonersia Harus Sudah Disuntik Vaksin Polio

Penerbangan Haji di Bandara Adi Soemarmo Resmi Ditutup, Langsung Siapkan Penerbangan Umrah Perdana Direct Solo-Jeddah

Lewat Jalur Laut Jadi Opsi Berangkat Haji dan Umrah

Perumahan Haji dan Bandara Taibah Jadi Salah Satu Pembahasan Prioritas Arab Saudi–Indonesia

Duh, Tingginya Kasus Kematian Jamaah Haji Indonesia Jadi Sorotan Arab Saudi

Pertanda Bahaya! 418 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Mayoritas Penyakit Jantung
