Pemprov Jakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Antraks Pada Hewan Kurban, Dimulai 27 Mei 2025

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Mei 2025
Pemprov Jakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Antraks Pada Hewan Kurban, Dimulai 27 Mei 2025

Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Jakarta Barat pada tahun 2024 menetapkan terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat.

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat mulai memeriksa kesehatan hewan kurban di tempat penampungan yang ada wilayah tersebut menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.

"Tim Satpel (Satuan Pelaksana) Sudin KPKP di kecamatan sudah mulai memeriksa, mendata di lapangan atau TPnHK (tempat penampungan hewan kurban)," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit di Jakarta, Senin (19/5).

Pihaknya juga memberikan surat keterangan sehat bagi hewan-hewan yang dinyatakan sehat usai diperiksa petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP).

Baca juga:

Kronologis Matinya Sapi Kurban yang Dibeli Prabowo Rp 125 Juta

"Kita juga memberi surat keterangan kesehatan," ujar Novy.

Pada 27 Mei 2025, Dinas KPKP Jakarta bakal melakukan pemeriksaan antraks pada hewan-hewan kurban di wilayah setempat.

"Nanti 27 Mei ada 'surveilans anthrax' oleh Dinas KPKP di Jakarta Barat," katanya.

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) menjamin tempat pemotongan hewan kurban di wilayah setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Insya Allah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," kata Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Kamis (1/5).

Adapun ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta.

"Kita masih menunggu Pergub baru ya terkait ketentuannya. Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 tahun 2022 itu," kata Uus.

Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah dan tempat perebusan.

Selain itu, badan dan peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir serta tidak mengganggu ketertiban umum. (*)

#Sapi Kurban #Hewan Kurban #Info Haji Dan Umrah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi
Kemenhaj RI menegaskan komitmen untuk terus menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, termasuk melalui jalur diplomatik dan kerja sama sistem digital.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi
Indonesia
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
Dia meminta jemaah yang hendak melaksanakan umrah mandiri, haruslah memahami aspek penting sebelum melakukan perjalanan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
Indonesia
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
2 perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) yang ditunjuk yakni Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Indonesia
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Indonesia
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Dari total BPIH 2025, sebesar Rp55.431.750,78 dibayar langsung oleh jamaah (Bipih), sementara sisanya sebesar Rp33.978.508,01 ditanggung oleh nilai manfaat dana haji
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Kebijakan ini sengaja diambil untuk menghindari keributan maupun intrik di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Indonesia
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Irfan Yusuf dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah. Ia merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy'ari.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Bagikan