Pemprov DKI Terima Aset Tanah dan Bangunan Rp153 Miliar

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko memberikan keterangan pers di SD Negeri Cilincing 07 Pagi, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima aset tanah dan bangunan berlokasi di Jakarta Utara senilai Rp153,53 miliar dari tiga perusahaan swasta.
Penyerahan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dengan tiga pengembang di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (11/12).
Baca Juga:
Anies Sodorkan Dhany Sukma Jadi Calon Wali Kota Jakarta Pusat
Aset yang diterima berupa tanah Marga Jalan (Mjl), tanah Penyempurna Hijau Umum (Phu) dan bangunan Sekolah Dasar Negeri Nagrak dengan nilai Rp153.539.767.000.

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan penyerahan aset itu merupakan tindak lanjut atas kewajiban perusahaan dari surat izin penggunaan tanah yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta kepada tiga perusahaan pengembang.
"Tentu kewajiban yang timbul tersebut tidak hanya bicara tentang sebuah mandat dari sebuah izin yang diberikan, lebih dari itu bahwa kewajiban yang timbul sejatinya menjadi sebuah benefit bagi Pemprov DKI Jakarta, khususnya untuk seluruh masyarakat," jelas Sigit dikutip Antara, Sabtu (12/12).
Baca Juga:
Selesai penandatanganan BAST, Sigit mengucapkan terima kasih dan bersyukur di tengah pandemi masih bisa melaksanakan hal yang produktif.
Dia berharap kolaborasi dan interaksi yang berkelanjutan di Jakarta Utara, dapat terus dilakukan untuk sebuah perencanaan dalam rangka mendukung Jakarta yang aman, sehat dan produktif. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

Wali Kota Undang Warga Eks Kampung Bayam sebagai Komitmen Memastikan Hunian Rusun Transparan, Tertib, Partisipatif

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Bertemu Wali Kota Jakut, Ketua RT Gen Z Viral: Anak Muda Harus Ikuti Jejak Saya

Warga Pesisir Jakarta dan Pulau Seribu Diimbai Waspada Banjir Rob Hingga Akhir Juli

9 RT di Jakarta Barat dan Utara Masih Terendam Banjir hingga Rabu Pagi, Ketinggian Air 30 Cm hingga 1 M

[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
![[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara](https://img.merahputih.com/media/8c/12/09/8c12091d4beb1948c6cc85ad1ee0bc26_182x135.jpeg)
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat

Serumah dengan ODGJ, Perempuan Koja Ditemukan Tewas Sudah Membusuk
Banjir Rob Jakut Sampai Jalan Depan Stadion JIS, Pluit Terendam Setengah Meter
