MerahPutih.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan Pemprov telah menyetorkan uang sebesar Rp370.460.000 dari sanksi denda para pelaku pelanggar PSBB.
Data itu terhitung hingga 28 Juni 2020 kemarin. Sektor yang dikenakan denda antaranya kantor, rumah makan, fotokopi, bengkel, service, pertokoan, tempat rekreasi indoor, dan lain-lain.
Baca Juga
"Nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," kata Widyastuti melalui YouTube, Senin (29/6).
Widyastuti yang juga masuk dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta ini mengatakan, Pemda juga telah melakukan penyegelan sementara sejumlah tempat usaha seperti bar dan griya pijat.
"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujarnya.
lanjut Widyastuti, jajaran Pemprov DKI juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga
Komnas PA: Tak Ada Aturan Murid Baru dengan Batasan Usia, Hanya di Jakarta
"Kami terus mengimbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5-2 meter," tutupnya. (Asp)