Pemprov DKI Sanksi Pelaku Usaha yang Masih Pakai Kantong Plastik


Ilustrasi: Warga menggunakan kantong belanja guna ulang saat berbelanja di salah satu minimarket Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai.
Sebab mulai hari ini, 1 Juli 2020, Pemprov DKI melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Baca Juga:
Mulai Besok, Pemprov DKI Larang Pengunaan Kantong Plastik di Pasar
Larangan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas LH DKI Andono Warih mengatakan, ada beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yakni teguran pertama berlaku 14 kali 24 atau 14 hari. Terguran kedua berlaku 7 kali 24 jam atau 7 hari. Terakhir adalah 3 kali 24 jam atau 3 hari.

Kemudian pelaku usaha dikenakan sanksi denda bila tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan. Sanksi dendanya dari Rp5 juta hingga Rp25 juta.
"Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp5 juta sampai dengan Rp.25.000.000 (kenaikan 5.000.000)," kata Andono melalui keterangan tertulis Rabu (1/7).
Baca Juga:
Sanksi selanjutnya pembekuan izin, lanjut Andono, diberikan jika tidak melaksanakan sanksi administratif denda namun dalam waktu 5 minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Kemudian pencabutan izin, jika pelanggar tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang denda maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Legislator Kebon Sirih Ingatkan Pembagian Daging Kurban Tak Pakai Kantong Plastik Hitam

Walmart akan Hentikan Penggunaan Kantong Plastik
