Pemprov DKI Sanksi Pelaku Usaha yang Masih Pakai Kantong Plastik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 01 Juli 2020
Pemprov DKI Sanksi Pelaku Usaha yang Masih Pakai Kantong Plastik

Ilustrasi: Warga menggunakan kantong belanja guna ulang saat berbelanja di salah satu minimarket Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai.

Sebab mulai hari ini, 1 Juli 2020, Pemprov DKI melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Baca Juga:

Mulai Besok, Pemprov DKI Larang Pengunaan Kantong Plastik di Pasar

Larangan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas LH DKI Andono Warih mengatakan, ada beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yakni teguran pertama berlaku 14 kali 24 atau 14 hari. Terguran kedua berlaku 7 kali 24 jam atau 7 hari. Terakhir adalah 3 kali 24 jam atau 3 hari.

Pengumuman tentang tidak disediakannya kantong plastik di minimarket di kawasan Tembalang Kota Semarang. (ANTARA/Achmad Zaenal M/am).
Pengumuman tentang tidak disediakannya kantong plastik di minimarket di kawasan Tembalang Kota Semarang. (ANTARA/Achmad Zaenal M/am).

Kemudian pelaku usaha dikenakan sanksi denda bila tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan. Sanksi dendanya dari Rp5 juta hingga Rp25 juta.

"Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp5 juta sampai dengan Rp.25.000.000 (kenaikan 5.000.000)," kata Andono melalui keterangan tertulis Rabu (1/7).

Baca Juga:

Dunia Usaha Merana, Penerapan Cukai Plastik Ditunda

Sanksi selanjutnya pembekuan izin, lanjut Andono, diberikan jika tidak melaksanakan sanksi administratif denda namun dalam waktu 5 minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

Kemudian pencabutan izin, jika pelanggar tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang denda maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.

"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Mulai 1 Juli Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik

#Kantong Plastik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Harga Plastik Meroket 80 Persen, Ketua DPR RI Desak UMKM Balik ke Daun Pisang
Konflik geopolitik global memicu kenaikan drastis harga plastik mengingat industri dalam negeri masih bergantung pada bahan baku impor hingga 60 persen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Harga Plastik Meroket 80 Persen, Ketua DPR RI Desak UMKM Balik ke Daun Pisang
Indonesia
Harga Plastik Naik, DPR Dorong UMKM Beralih ke Kemasan Ramah Lingkungan
Lonjakan harga plastik yang terjadi saat ini dipicu gangguan rantai pasok global akibat konflik geopolitik internasional.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Harga Plastik Naik, DPR Dorong UMKM Beralih ke Kemasan Ramah Lingkungan
Indonesia
Harga Plastik Naik hingga 40 Persen, Pramono Anung Dorong Alternatif Ramah Lingkungan
Harga plastik di Jakarta melonjak hingga 40 persen akibat faktor global. Pramono Anung mendorong penggunaan alternatif seperti daun pisang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Harga Plastik Naik hingga 40 Persen, Pramono Anung Dorong Alternatif Ramah Lingkungan
Indonesia
Harga Plastik di Jakarta Melonjak, 60 Persen Bahan Baku Masih Impor dari Timur Tengah
Harga plastik di Jakarta kini melonjak hingga 40 persen. Hal itu imbas dari konflik Timur Tengah. Lalu, bahan bakunya masih diimpor.
Soffi Amira - Jumat, 10 April 2026
Harga Plastik di Jakarta Melonjak, 60 Persen Bahan Baku Masih Impor dari Timur Tengah
Indonesia
Harga Plastik di Jakarta Naik hingga 40 Persen, Pelaku UMKM Kena Imbasnya
Harga plastik di Jakarta kini naik hingga 40 persen. Para pelaku UMKM terkena imbasnya. Plastik menjadi kebutuhan operasional yang sulit digantikan.
Soffi Amira - Jumat, 10 April 2026
Harga Plastik di Jakarta Naik hingga 40 Persen, Pelaku UMKM Kena Imbasnya
Indonesia
Harga Plastik Melonjak 50 Persen, DPR Desak Kurangi Ketergantungan Plastik Sekali Pakai
Harga plastik kini naik hingga 50 persen. Komisi XII DPR pun meminta untuk mengurangi ketergantungan plastik sekali pakai.
Soffi Amira - Jumat, 10 April 2026
Harga Plastik Melonjak 50 Persen, DPR Desak Kurangi Ketergantungan Plastik Sekali Pakai
Indonesia
Gejolak Global Picu Kenaikan Harga Plastik, Pemerintah Segera Cari Solusinya
Pemerintah menyiapkan skema untuk mengantisipasi lonjakan harga plastik. Hal itu imbas dari geopolitik global di Timur Tengah.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Gejolak Global Picu Kenaikan Harga Plastik, Pemerintah Segera Cari Solusinya
Lifestyle
Harga Pembungkus Plastik Naik, Daun Pisang Jadi Solusi
Kini, harga plastik yang kian melonjak membuat masyarakat gigit jari.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Harga Pembungkus Plastik Naik, Daun Pisang Jadi Solusi
Indonesia
Imbas Perang di Iran Harga Plastik Naik 50 Persen, Gejolak Harga Harus Segera Diatasi
Pemerintah perlu mengantisipasi kenaikan harga produk plastik seperti kemasan mie instan, air minum kemasan, peralatan rumah tangga dan lain-lain.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 April 2026
Imbas Perang di Iran Harga Plastik Naik 50 Persen, Gejolak Harga Harus Segera Diatasi
Indonesia
Nasib Harga Pupuk dan Produk Plastik di Ujung Tanduk Buntut Krisis Energi Global, Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi
Lonjakan biaya produksi tidak hanya menyasar minyak mentah, tetapi juga merembet ke produk jadi seperti obat-obatan, pakaian jadi, hingga peralatan rumah tangga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
Nasib Harga Pupuk dan Produk Plastik di Ujung Tanduk Buntut Krisis Energi Global, Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi
Bagikan