Pemprov DKI Minta Pendatang Baru Wajib Bawa SKPWNI untuk Tinggal di Jakarta

Ilustrasi - Sejumlah pemilir tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (25/4/2023). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru bagi individu yang berencana untuk tinggal menetap di ibu kota. Bagi mereka yang bermaksud menjadi penduduk permanen, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi demi kelancaran administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menekankan pentingnya membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal bagi calon warga Jakarta yang ingin tinggal secara permanen.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa calon penduduk Jakarta juga diwajibkan memiliki hunian yang layak. Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, proses perpindahan kependudukan dapat segera diurus.
Baca juga:
Tanggapi Soal Pelamar PPSU Membludak, Pramono: Banyak Pendatang Baru di Jakarta
"Kalau enggak mau pindah, bisa lapor sebagai penduduk non-permanen. Atau ya numpang KTP di rumah Pak RT, lebih baik seperti itu," kata Budi di Jakarta, Rabu (7/4).
Budi juga menyoroti peningkatan signifikan dalam pengajuan KTP, di mana satu alamat terkadang digunakan oleh hingga sepuluh Kepala Keluarga (KK). Menurutnya, penataan yang lebih ketat diperlukan untuk mengatasi masalah ini di masa mendatang.
Baca juga:
Pendatang Baru di Jakarta Diminta Urus Administrasi Kependudukan, Ingat Masa Tinggal Kurang 1 Tahun
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan untuk menertibkan hal tersebut. Ke depannya, pemerintah berencana memperketat aturan terkait alamat kependudukan, termasuk pembatasan jumlah KK dalam satu rumah.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa selama proses administrasi kependudukan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, tinggal di Jakarta tidak akan menimbulkan kendala.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Tidak Perlu Panic Buying, Stok Beras hingga Daging di Jakarta Aman

Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Korban Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Perawatan Rumah Sakit hingga Pemakaman

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

CCTV Pemprov DKI Jakarta di 4 Titik Dirusak Massa Aksi, Akan Diaktifkan Lagi

Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas

Fasilitas Umum Rusak saat Demo 25 Agustus, Pramono Sebut Bakal Segera Diperbaiki
