Pemprov DKI Minta Pendatang Baru Wajib Bawa SKPWNI untuk Tinggal di Jakarta

Ilustrasi - Sejumlah pemilir tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (25/4/2023). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru bagi individu yang berencana untuk tinggal menetap di ibu kota. Bagi mereka yang bermaksud menjadi penduduk permanen, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi demi kelancaran administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menekankan pentingnya membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal bagi calon warga Jakarta yang ingin tinggal secara permanen.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa calon penduduk Jakarta juga diwajibkan memiliki hunian yang layak. Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, proses perpindahan kependudukan dapat segera diurus.
Baca juga:
Tanggapi Soal Pelamar PPSU Membludak, Pramono: Banyak Pendatang Baru di Jakarta
"Kalau enggak mau pindah, bisa lapor sebagai penduduk non-permanen. Atau ya numpang KTP di rumah Pak RT, lebih baik seperti itu," kata Budi di Jakarta, Rabu (7/4).
Budi juga menyoroti peningkatan signifikan dalam pengajuan KTP, di mana satu alamat terkadang digunakan oleh hingga sepuluh Kepala Keluarga (KK). Menurutnya, penataan yang lebih ketat diperlukan untuk mengatasi masalah ini di masa mendatang.
Baca juga:
Pendatang Baru di Jakarta Diminta Urus Administrasi Kependudukan, Ingat Masa Tinggal Kurang 1 Tahun
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan untuk menertibkan hal tersebut. Ke depannya, pemerintah berencana memperketat aturan terkait alamat kependudukan, termasuk pembatasan jumlah KK dalam satu rumah.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa selama proses administrasi kependudukan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, tinggal di Jakarta tidak akan menimbulkan kendala.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang

Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul

TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal

Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta

Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi

Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas

Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih

Tekad Kuat Pemprov DKI Jakarta Bongkar dan Berantas Mafia Kios Pasar

Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
