Pemprov DKI Minta Pendatang Baru Wajib Bawa SKPWNI untuk Tinggal di Jakarta
Ilustrasi - Sejumlah pemilir tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (25/4/2023). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru bagi individu yang berencana untuk tinggal menetap di ibu kota. Bagi mereka yang bermaksud menjadi penduduk permanen, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi demi kelancaran administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menekankan pentingnya membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal bagi calon warga Jakarta yang ingin tinggal secara permanen.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa calon penduduk Jakarta juga diwajibkan memiliki hunian yang layak. Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, proses perpindahan kependudukan dapat segera diurus.
Baca juga:
Tanggapi Soal Pelamar PPSU Membludak, Pramono: Banyak Pendatang Baru di Jakarta
"Kalau enggak mau pindah, bisa lapor sebagai penduduk non-permanen. Atau ya numpang KTP di rumah Pak RT, lebih baik seperti itu," kata Budi di Jakarta, Rabu (7/4).
Budi juga menyoroti peningkatan signifikan dalam pengajuan KTP, di mana satu alamat terkadang digunakan oleh hingga sepuluh Kepala Keluarga (KK). Menurutnya, penataan yang lebih ketat diperlukan untuk mengatasi masalah ini di masa mendatang.
Baca juga:
Pendatang Baru di Jakarta Diminta Urus Administrasi Kependudukan, Ingat Masa Tinggal Kurang 1 Tahun
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang kependudukan untuk menertibkan hal tersebut. Ke depannya, pemerintah berencana memperketat aturan terkait alamat kependudukan, termasuk pembatasan jumlah KK dalam satu rumah.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa selama proses administrasi kependudukan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, tinggal di Jakarta tidak akan menimbulkan kendala.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru Jakarta Utara, Wagub Rano: Korban Patah Kaki Segera Dioperasi
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen