Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Anies Soal Pelarangan Roda Dua di Sudirman - MH Thamrin

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 08 Januari 2018
Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Anies Soal Pelarangan Roda Dua di Sudirman - MH Thamrin

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana mengungkapkan pihaknya telah melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA)‎ tentang pencabutan aturan larangan kendaraan bermotor roda dua melintasi Jalan Sudirman - MH Thamrin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski demikian, Yayan mengaku bila putusan MA tersebut ingin dilaksanakan, maka harus ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Harus ada keputusan dulu di rapim, kapan mulainya itu, paling tidak saya membuat laporan," ujar Yayan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Lebih lanjut, Yayan menuturkan bahwa pihaknya baru membuat laporan mengenai putusan MA-nya saja kepada Anies. Sedangkan untuk waktu penerapan kebijakan pasca pencabutan belum dilaporkan lagi.

"Kalau udah dibatalkan, dicabut saja otomatis, 'kan nggak ada pengaturannya lagi. Cuma, apakah nanti akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru itu harus kita lapor dulu ke pimpinan. Kalau untuk putusan MA, 'kan kalau kita cabut saja," ujarnya.

Menurut Yayat, putusan MA soal pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 telah mematikan substansi payung hukum yang dibuat di era pemerintahan Ahok-Djarot tersebut.

Lanjut Yayan, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan gubernur terlebih dahulu usai payung hukum larangan sepeda motor di jalan Sudirman - MH Thamrin dicabut oleh MA.

"Kita akan tunggu, seperti apa arahan pak gubernur. Kita lapor dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Sudirman - MH Thamrin.‎

Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Mereka merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

‎"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Asp)

#Pengendara Motor #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Proyek ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Indonesia
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Jakarta Timur. Waduk ini berfungsi mengendalikan banjir sekaligus ruang publik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Indonesia
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Di lokasi berbeda, 10 petugas PPSU Kelurahan Gunung menangani pohon ketapang yang sempal di Jalan Pakubuwono VI sekitar pukul 07.10 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Indonesia
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
Pascapembongkaran, Dinas Bina Marga akan langsung tancap gas membenahi infrastruktur pendukung
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
Indonesia
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri haul ke-85 M.H. Thamrin dan menegaskan komitmen menjaga nilai perjuangan serta identitas Betawi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
DPRD DKI berharap dapat melakukan bedah masalah secara lebih mendalam dan komprehensif
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Januari 2026
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Indonesia
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Pemprov DKI Jakarta harus merombak struktur belanja dalam APBD 2026
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Indonesia
Flyover Pesing Berlubang, Belasan Kendaraan Menepi Akibat Ban Pecah di Daan Mogot
KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudarmo, mengonfirmasi keberadaan titik kerusakan tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Flyover Pesing Berlubang, Belasan Kendaraan Menepi Akibat Ban Pecah di Daan Mogot
Indonesia
Dinas Bina Marga Targetkan Perluasan Jalan Rasuna Said Pasca Bongkar Tiang Monorel
Proyek monorel Jakarta sendiri awalnya digagas pada 2004 sebagai solusi transportasi massal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Dinas Bina Marga Targetkan Perluasan Jalan Rasuna Said Pasca Bongkar Tiang Monorel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Bagikan