Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Anies Soal Pelarangan Roda Dua di Sudirman - MH Thamrin

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 08 Januari 2018
Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Anies Soal Pelarangan Roda Dua di Sudirman - MH Thamrin

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana mengungkapkan pihaknya telah melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA)‎ tentang pencabutan aturan larangan kendaraan bermotor roda dua melintasi Jalan Sudirman - MH Thamrin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski demikian, Yayan mengaku bila putusan MA tersebut ingin dilaksanakan, maka harus ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Harus ada keputusan dulu di rapim, kapan mulainya itu, paling tidak saya membuat laporan," ujar Yayan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Lebih lanjut, Yayan menuturkan bahwa pihaknya baru membuat laporan mengenai putusan MA-nya saja kepada Anies. Sedangkan untuk waktu penerapan kebijakan pasca pencabutan belum dilaporkan lagi.

"Kalau udah dibatalkan, dicabut saja otomatis, 'kan nggak ada pengaturannya lagi. Cuma, apakah nanti akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru itu harus kita lapor dulu ke pimpinan. Kalau untuk putusan MA, 'kan kalau kita cabut saja," ujarnya.

Menurut Yayat, putusan MA soal pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 telah mematikan substansi payung hukum yang dibuat di era pemerintahan Ahok-Djarot tersebut.

Lanjut Yayan, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan gubernur terlebih dahulu usai payung hukum larangan sepeda motor di jalan Sudirman - MH Thamrin dicabut oleh MA.

"Kita akan tunggu, seperti apa arahan pak gubernur. Kita lapor dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Sudirman - MH Thamrin.‎

Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Mereka merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

‎"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Asp)

#Pengendara Motor #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Komitmen Pemprov DKI tidak hanya terbatas pada pembukaan peluang kerja di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Indonesia
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Reruntuhan tembok yang sudah dipasangi garis polisi masih menutup total akses gang dan dua rumah warga
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Gubernur Pramono memastikan KJP Plus siswa terduga kasus ledakan SMAN 72 tidak dicabut dan meminta Disdik memperkuat pencegahan bullying di sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Indonesia
Soal Kabar Tarif LRT Velodrome-Manggarai Sampai Rp 60 Ribu, Gubernur Pramono: Jadi Saja Belum
Pramono mengatakan bahwa pembahasan tarif masih terlalu dini karena proyeknya sendiri belum resmi beroperasi.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Soal Kabar Tarif LRT Velodrome-Manggarai Sampai Rp 60 Ribu, Gubernur Pramono: Jadi Saja Belum
Olahraga
Berkelakar soal Isu Pakan Hewan Taman Margasatwa Ragunan Dibawa Kabur Petugas, Gubernur Pramono: Kalau Benar, Harimaunya Saya Keluarin
Pramono memastikan isu tersebut tidak benar.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Berkelakar soal Isu Pakan Hewan Taman Margasatwa Ragunan Dibawa Kabur Petugas, Gubernur Pramono: Kalau Benar, Harimaunya Saya Keluarin
Olahraga
Gubernur Pramono Buka-bukaan, Banyak Siswa SMAN 72 Ingin Pindah Sekolah Pasca Ledakan
Kepala SMAN 72 Jakarta Tetty Helena Tampubolon mengatakan sebagian besar orang tua belum memberikan izin anaknya kembali ke sekolah.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Gubernur Pramono Buka-bukaan, Banyak Siswa SMAN 72 Ingin Pindah Sekolah Pasca Ledakan
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Instruksikan Penertiban Sopir JakLingko yang Tidak Disiplin
Pramono Anung soroti sopir JakLingko yang berkendara semaunya dan meminta Dishub mengganti pengemudi yang tidak disiplin.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Gubernur Pramono Anung Instruksikan Penertiban Sopir JakLingko yang Tidak Disiplin
Indonesia
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
ISPA, musim pancaroba, Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, infeksi pernapasan akut, jaga imunitas, flu, polusi udara, pencegahan ISPA, kasus ISPA Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Indonesia
Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga
Rencana normalisasi Kali Krukut Jakarta Selatan dikritik, Gubernur Pramono memastikan Pemprov DKI akan turun langsung memberikan penjelasan kepada warga.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga
Bagikan