Pemprov DKI Klaim Tingkat Kepatuhan ASN Naik Transportasi Umum Capai 96 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Halte Transjakarta Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan keseriusannya dalam mengimplementasikan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setiap hari Rabu. Ia tidak ingin aturan ini hanya menjadi formalitas belaka.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menginspirasi warga agar beralih ke transportasi massal sebagai solusi mengatasi kemacetan.
"Terkait kewajiban ASN menggunakan transportasi umum, berbeda dengan sebelumnya yang mungkin tidak konsisten, saya akan memastikan pelaksanaannya," ujar Pramono di Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Baca juga:
Tindak ASN Tak Pakai Transportasi Umum di Hari Rabu, Pramono: Akan Dibina Serius atau Dibinasakan
Pramono mengungkapkan bahwa ia dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, telah memberikan contoh langsung dengan menggunakan transportasi umum saat bekerja, termasuk ketika menghadiri pelantikan pejabat eselon II di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/5).
"Saya sudah memberikan contoh sendiri kemarin, pulang dengan pengawalan lengkap, dan banyak yang ingin berfoto," kata Pramono.
Pramono juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melaksanakan dan mengawasi kebijakan ini dengan ketat. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar.
"Jika ada ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, mereka tidak diperbolehkan parkir di area kantor, akan diusir, dan dianggap tidak masuk kerja pada hari itu," tegasnya.
Meskipun demikian, Pramono memberikan pengecualian bagi ASN tertentu seperti ibu hamil yang diperbolehkan untuk tetap masuk kerja. "Ini merupakan bagian dari aturan yang telah kami tetapkan," pungkasnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan transportasi umum massal saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dan kebijakan ini telah dimulai sejak minggu lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada 23 April lalu.
Berdasarkan laporan Dinas Perhubungan DKI, tingkat kepatuhan ASN dan pegawai dalam menggunakan transportasi umum pada Rabu minggu lalu mencapai 96 persen.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Gubernur Pramono Tanggung Biaya Pemakaman Korban Meninggal Kebakaran Gedung Terra Drone, Bentuk Kehadiran Negara dalam Situasi Darurat
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pramono Pastikan Pajak Mal Makin Murah Kalau Berani Diskon Gede-gedean di Perioder Nataru
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan