Pemprov DKI Klaim Tingkat Kepatuhan ASN Naik Transportasi Umum Capai 96 Persen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Halte Transjakarta Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan keseriusannya dalam mengimplementasikan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setiap hari Rabu. Ia tidak ingin aturan ini hanya menjadi formalitas belaka.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menginspirasi warga agar beralih ke transportasi massal sebagai solusi mengatasi kemacetan.
"Terkait kewajiban ASN menggunakan transportasi umum, berbeda dengan sebelumnya yang mungkin tidak konsisten, saya akan memastikan pelaksanaannya," ujar Pramono di Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Baca juga:
Tindak ASN Tak Pakai Transportasi Umum di Hari Rabu, Pramono: Akan Dibina Serius atau Dibinasakan
Pramono mengungkapkan bahwa ia dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, telah memberikan contoh langsung dengan menggunakan transportasi umum saat bekerja, termasuk ketika menghadiri pelantikan pejabat eselon II di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/5).
"Saya sudah memberikan contoh sendiri kemarin, pulang dengan pengawalan lengkap, dan banyak yang ingin berfoto," kata Pramono.
Pramono juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melaksanakan dan mengawasi kebijakan ini dengan ketat. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar.
"Jika ada ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, mereka tidak diperbolehkan parkir di area kantor, akan diusir, dan dianggap tidak masuk kerja pada hari itu," tegasnya.
Meskipun demikian, Pramono memberikan pengecualian bagi ASN tertentu seperti ibu hamil yang diperbolehkan untuk tetap masuk kerja. "Ini merupakan bagian dari aturan yang telah kami tetapkan," pungkasnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan transportasi umum massal saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dan kebijakan ini telah dimulai sejak minggu lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada 23 April lalu.
Berdasarkan laporan Dinas Perhubungan DKI, tingkat kepatuhan ASN dan pegawai dalam menggunakan transportasi umum pada Rabu minggu lalu mencapai 96 persen.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Pramono Anung Putuskan Renovasi Total dan Perluas Digitalisasi, Antisipasi Kebutuhan Pedagang dan Masyarakat Modern

Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional

Uji Coba Tol Gratis Diklaim Efektif Urai Kemacetan TB Simatupang, Pramono: Ini Kan Baru 1 Hari

Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI

Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga

Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan

Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum

Sore Ini Uji Coba Tol Gratis Fatmawati, Pramono Fokus Solusi Jangka Panjang Macet TB Simatupang

Pelican Crossing Terpasang di Stasiun Cikini, Gubernur Pramono: Tak Perlu Lagi Memutar Terlalu Jauh
