Pemprov DKI Klaim Pengerukan Kali Mampang Masih Dalam Pengerjaan
Banjir setinggi 2 meter merendam pemukiman warga akibat curah hujan dan meluapnya Kali Mampang, Sabtu (20/2/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Pemprov DKI menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait masalah banjir di Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan bahwa Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan korban banjir warga Mampang.
Yayan pun mengklaim, jajaran Pemprov DKI tengah mengerjakan kawasan Mampang itu guna mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.
Baca Juga:
Anies 'Dihukum' Keruk Kali Mampang, PSI: 5 Tahun Menjabat Kebanyakan Manggung
"Sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," ucap Yayan.
Menurut dia, Pemprov DKI sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir.
Pemprov DKI Jakarta juga, kata Yayan, menghargai perhatian masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan.
"Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta, bahkan dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," tutup Yayan.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Gubernur Anies Baswedan berkewajiban untuk menjalankan sebagian gugatan.
Amar putusan perkara tersebut PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, dengan tanggal putusan 15 Februari 2022.
Baca Juga:
Pencoretan Anggaran Pembelian Lahan Mampang oleh Kemendagri Dinilai Tepat
Ada tujuh warga korban banjir yang menggugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka.
Tujuh warga penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," tulis dari laman resmi PTUN Jakarta, yang dikutip, Kamis (17/2).
Dalam pokok perkaranya disebutkan, PTUN mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300 (dua juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah),” lanjutnya. (Asp)
Baca Juga:
Kalah di PTUN Jakarta, Anies 'Dihukum' Keruk Kali Mampang
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
15 RT di Jakarta Timur Tergenang, Ini Langkah BPBD Atasi Luapan Ciliwung
Gubernur Pramono Usul Speaker Masjid dan Gereja Dipakai untuk Peringatan Dini Banjir
Banjir Rob Mampir Depan JIS Hingga Jalanan Utama Terendam, Kawasan Muara Angke yang Langganan Banjir Justru Aman
BPBD DKI Sebut Banjir di Jakarta Sudah Surut, Turunkan Personel untuk Pantau Kondisi Genangan
42 RT di Jakarta Terendam Banjir, BPBD: Genangan Terus Meluas Hingga Malam Hari
Banjir Jakarta Meluas, Pintu Air Mayoritas Siaga Tiga
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara