Pemprov DKI Kaji Dokumen Upaya Hukum RS Sumber Waras

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Januari 2018
Pemprov DKI Kaji Dokumen Upaya Hukum RS Sumber Waras

Suasana Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Pusat. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku Rumah Sakit (RS) Sumber Waras telah berbalik nama menjadi Rumah Sakit Pemerintah Provinsi DKI.

"Sudah (balik nama). Nanti saya cek juga nomor berapa sertifikat pakainya. Nanti dicek lagi data-data yang ada waktu tahun 2015 atau 2014 itu," kata Yayan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Yayan menuturkan, Pemprov DKI saat ini tengah melakukan pengkajian terkait dokumen upaya langkah hukum ke pengadilan soal pembatalan jual beli RS Sumber Waras.

"Kita masih kaji. Sedang kita persiapkan, belum ada tindak lanjut. Sedang kita kaji terkait dokumen yang ada dan upaya hukum yang bisa kita tempuh," jelasnya.

Namun Yayan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkroscekan terlebih dahulu terkait perjanjian jual beli RS Sumber Waras tersebut. Pasalnya, inti pembantalan RS yang terletak di Jakarta Barat itu, dilihat dari perjanjian sebelumnya.

"Dan kita lihat perjanjiannya dulu kan Pak Gubernur mau membatalkan pengadaannya. Substansinya ada di perjanjiannya. Kita bisa masuk ke mana untuk upaya pembatalan," tuturnya.

Lebih dalam, ia juga mengaku, Pemprov DKI tak ada pertemuan dengan pihak RS Sumber Waras terkait pembantalan jual beli rumah sakit tersebut.

"Kita enggak ada pertemuan dengan pihak yayasan. Kita hanya mengkaji dari pihak yang ada. Terkait peluang-peluangnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku bakal membawa kasus Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, ke ranah pengadilan.

"Ya (pengadilan) itu harus menunggu kajian dari Biro Hukum. Biro Hukum itu yang sedang kaji," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/1) malam.

Pasalnya, kata Sandiaga hal itu dilakukan karena pihak RS Sumber Waras tidak mau mengembalikan kerugikan negara sebesar Rp 191 Miliar.

"Pihak sumber waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar jadinya sekarang dalam proses pembatalan," ujarnya. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sandi Bakal Serahkan Kasus RS Sumber Waras ke Pengadilan

#Rumah Sakit Sumber Waras
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
11 Tahun mengendap, lahan Sumber Waras akhirnya bakal dibangun rumah sakit baru oleh Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
Indonesia
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras
Pengadaan tanah RS Sumber Waras sempat diselidiki KPK pada tahun 2014, namun setelah dianalisis, bukti yang ada dinilai belum cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras
Indonesia
Pramono Ogah Lepas Lahan RS Sumber Waras, Harga Tanahnya Naik 2 Kali Lipat
"Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah naik tinggi, tidak mungkin tanah Sumber Waras itu untuk dijual atau dilepas karena sudah hampir dua kali lipat," kata Gubernur Pramono
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Pramono Ogah Lepas Lahan RS Sumber Waras, Harga Tanahnya Naik 2 Kali Lipat
Bagikan