Pemprov DKI Hapus Denda Kendaraan Bermotor, Berlaku Hanya Sampai Agustus
Ilustrasi STNK. (Foto: KabarOto)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatn Daerah (Bapenda) memberlakukan program penghapusan atau pemuihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Bapenda DKI tegaskan, program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini hanyak berlaku sampai 31 Agustus 2024. Kebijakan kali ini nampaknya berbeda dengan program tahun lalu, yang berlaku sampai akhir tahun.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2024.
Baca juga:
Dengan adanya program penghapusan pajak ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
"Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya sampai 31 Agustus 2024," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam akun media sosial Instagramnya @humaspajakjakarta, Selasa (11/6).
Baca juga:
Bayar Pajak PBB Jakarta 2024 Diskon Sampai 100%, Cek Syaratnya
Bapenda DKI lantas mengingatkan, kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk segera membayar pajak kendaraannya mumpung ada pemutihan dari pemerintah. Terlebih lagi, waktu pemutihan tersebut tak sampai akhir tahun, cuma pada bulan Agustus.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!," lanjutnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan