Pemprov DKI Hapus Denda Kendaraan Bermotor, Berlaku Hanya Sampai Agustus

Ilustrasi STNK. (Foto: KabarOto)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatn Daerah (Bapenda) memberlakukan program penghapusan atau pemuihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Bapenda DKI tegaskan, program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini hanyak berlaku sampai 31 Agustus 2024. Kebijakan kali ini nampaknya berbeda dengan program tahun lalu, yang berlaku sampai akhir tahun.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2024.
Baca juga:
Dengan adanya program penghapusan pajak ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
"Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya sampai 31 Agustus 2024," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam akun media sosial Instagramnya @humaspajakjakarta, Selasa (11/6).
Baca juga:
Bayar Pajak PBB Jakarta 2024 Diskon Sampai 100%, Cek Syaratnya
Bapenda DKI lantas mengingatkan, kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk segera membayar pajak kendaraannya mumpung ada pemutihan dari pemerintah. Terlebih lagi, waktu pemutihan tersebut tak sampai akhir tahun, cuma pada bulan Agustus.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!," lanjutnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
