Pemprov DKI Diingatkan Segera Tindaklanjuti Catatan BPK Usai Raih WTP
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro. (DDJP)
Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Atas hal tersebut, Pemprov DKI diingatkan untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan yang diberikan BPK RI, mulai dari pembenahan aset, pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), hingga kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos).
“Setiap WTP pasti ada catatan BPK yang harus ditindaklanjuti. Nah, inilah yang menjadi tugas bersama antara Pemprov DKI Jakarta dengan legislatif supaya catatan-catatan ada tindak lanjutnya,” ujar Karyatin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7).
Baca juga:
Ke depan, Pemprov DKI bisa lebih semangat, berinovasi, dan bekerja optimal. Sehingga predikat WTP bisa dipertahankan dan diraih setiap tahun.
“Penilaian yang terbaik itu adalah WTP. Maka ketika itu sudah dicapai, bukan berarti selesai tugas Pemprov. Melainkan harus lebih variatif dalam menampilkan dan menyajikan laporan yang memang menjadi standar dari BPK,” ungkap Karyatin.
Anggota V BPK RI Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, merinci beberapa catatat yang harus segera diperbaiki yakni pengelolaan keuangan daerah atas Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT yang belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut.
Catatan lainnya, Pemprov DKI Jakarta juga belum terima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Baca juga:
Terungkap di Sidang SYL, BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP
Kemudian, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda.
Terakhir, Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
“Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ungkap Ahmadi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Cegah Penyalahgunaan, Fraksi Gerindra DKI Dorong Pengawasan Ketat Obat Keras
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Persoalan Banjir di Jakarta Tak Kunjung Terselesaikan, DPRD: OMC Hanya Instrumen Tambahan, Bukan Jawaban
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Plafon Rusak dan Rawan Ambruk, DPRD DKI Soroti Bangunan Pasar Sunan Giri Jaktim
DPRD DKI Minta Revitalisasi Pasar Rakyat Jangan Cuma Proyek Seremonial Belaka
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Masih Punya Nilai Ekonomis, Bongkaran Besi Tiang Monorel Dinilai Jadi Urusan Adhi Karya
3 Warga Cilincing Tewas Tersengat Listrik saat Banjir, DPRD DKI Soroti Anggaran Rp 2,8 Triliun