Pemprov DKI Diingatkan Segera Tindaklanjuti Catatan BPK Usai Raih WTP

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro. (DDJP)
Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Atas hal tersebut, Pemprov DKI diingatkan untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan yang diberikan BPK RI, mulai dari pembenahan aset, pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), hingga kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos).
“Setiap WTP pasti ada catatan BPK yang harus ditindaklanjuti. Nah, inilah yang menjadi tugas bersama antara Pemprov DKI Jakarta dengan legislatif supaya catatan-catatan ada tindak lanjutnya,” ujar Karyatin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7).
Baca juga:
Ke depan, Pemprov DKI bisa lebih semangat, berinovasi, dan bekerja optimal. Sehingga predikat WTP bisa dipertahankan dan diraih setiap tahun.
“Penilaian yang terbaik itu adalah WTP. Maka ketika itu sudah dicapai, bukan berarti selesai tugas Pemprov. Melainkan harus lebih variatif dalam menampilkan dan menyajikan laporan yang memang menjadi standar dari BPK,” ungkap Karyatin.
Anggota V BPK RI Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, merinci beberapa catatat yang harus segera diperbaiki yakni pengelolaan keuangan daerah atas Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT yang belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut.
Catatan lainnya, Pemprov DKI Jakarta juga belum terima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Baca juga:
Terungkap di Sidang SYL, BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP
Kemudian, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda.
Terakhir, Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
“Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ungkap Ahmadi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran

Usai Digeruduk AMPSI, DPRD DKI Berjanji akan Lebih Terbuka Terkait Gaji dan Tunjangan

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta Kalahkan DPR, Tembus Rp 70 Jutaan Per Bulan

Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Gubernur Pramono Hati-Hati Buka Ragunan hingga Malam

Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Legislator Gerindra DKI Tolak Gubernur Pramono Alihfungsikan Trotoar di TB Simatupang
