Pemprov DKI Bakal Tutup Perusahaan Suruh Karyawan Belum Vaksin Masuk Kerja
Ilustrasi. Kartu vaksin Covid-19. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrana) DKI Jakarta bakal menutup perusahaan swasta yang masih nakal memaksa karyawannya yang belum disuntik vaksin COVID-19 tetap masuk kerja.
"Tak menutup kemungkinan kalo masih saja perusahaan yang memperkerjakan karyawannya yang belum tervaksinasi bisa kita lakukan penutupan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, Kamis (12/8).
Baca Juga
Alasan Warga Tidak Bisa Pergi Jauh Tanpa Bawa Kartu Vaksinasi COVID-19
Menurut Andri, kebijakan ini diambil karena memaksa karyawan belum divaksin masuk sama saja melanggar aturan perotokol kesehatan (prokes). Dalam regulasi perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Level 4 perusahaan yang berdiri sendiri ini diwajibkan karyawan yang masuk harus sudah mendapatkan jatah vaksin.
Maka dari ini, kata Andri, agar semua pegawai menerima dosis vaksin perusahaan disarankan membuka sentra vaksin. Sehingga seluruh pegawainya sudah mendapatkan kekebalan virus COVID-19. "Makanya kita melaksanakan kolaborasi dengan pihak perkantoran untuk melakukan sentra vaksinasi dan itu udah lama dilakukan," ucapnya.
Baca Juga:
Pengunjung Mal Belum Divaksin Wajib Bawa Surat PCR dan Swab Antigen
Dari pengakuan Andri, pengelola perkantoran tak ada yang keberatan dari aturan sanksi penutupan ini. Namun, lanjut dia, sejauh ini penerapan sanksi belum sepenuhnya berjalan di ibu kota, masih harus melakukan sosialisasi kepada pengelola dan karyawan.
"Jadi kita nggak paksa dia karena sanksi itu kan apabila masih ditemukan perusahaan atau perkantoran yang tidak mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan," tutup mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini
Sampai hari ini perkantoran swasta dan negeri di Jakarta rata-rata belum menerapkan regulasi kewajiban vaksinasi ini dengan menunjukan surat vaksin kepada petugas yang berjaga di depan pintu masuk. Di perkantoran negeri hari ini petugas hanya melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pegawai yang masuk kantor. Tak terlihat adanya pengecekan surat vaksin. (Asp)
Baca Juga:
Pemilik Fotokopi Jadi Tersangka Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu di Bekasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat