Pemprov dan DPRD DKI Sepakati Substansi Raperda RTRW

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Juli 2023
Pemprov dan DPRD DKI Sepakati Substansi Raperda RTRW

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menandatangani berita acara Kesepakatan Substansi atas Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2022-2042. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menandatangani berita acara Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022-2042.

Penandatanganan dilakukan antara Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Heru menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI yang telah bekerja keras untuk membahas substansi Raperda RTRW DKI Jakarta Tahun 2022-2042, sehingga berita acara tersebut dapat ditandatangani dalam rapat paripurna.

Baca Juga:

Pemprov DKI Evaluasi Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta

"Hari ini berita acaranya sudah ditandatangani dalam rapat paripurna," kata Heru.

Heru mengatakan, pembahasan detail Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan setelah Raperda RTRW mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Kemudian, Berita Acara Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 yang telah ditandatangani bersama antara Pj Heru dan Ketua DPRD akan menjadi kelengkapan pengajuan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Pj Heru kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, jelas Pj Heru, berdasarkan amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan lintas sektor bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Lalu, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor, dan pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi.

"Selanjutnya akan dilakukan evaluasi Raperda di Kementerian Dalam Negeri, dan akhirnya penetapan Perda RTRW," terang Pj Heru.

Baca Juga:

Pemprov DKI Klaim Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun

Pj Heru menambahkan, proses penyusunan Raperda RTRW dimulai setelah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali (PK) Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 pada 2012 dan telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2020.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kesepakatan substansi Raperda RTRW DKI Jakarta tahun 2022-2042 harus dilakukan karena rencana detail tata ruang (RDTR) perlu dilakukan setiap 20 tahun sekali.

"Karena itu, di sini perlu kerja sama antara Pj Gubernur DKI dengan DPRD DKI, supaya sinkron untuk 20 tahun ke depannya dapat menjadi lebih baik," tutur Prasetyo. (Asp)

Baca Juga:

PKS Minta Pemprov DKI Larang Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

#DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jelang 500 Tahun Jakarta, Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Minta Pemprov Tata Bantaran Sungai Atasi Banjir
Jakarta telah mengalami Kemajuan signifikan, tapi masih memiliki sejumlah tantangan yang mesti diselesaikan untuk mewujudkan kota global yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Jelang 500 Tahun Jakarta, Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Minta Pemprov Tata Bantaran Sungai Atasi Banjir
Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Indonesia
Gubernur Pramono Kasi Izin Anak Buahnya Nobar, Asalkan tak Ganggu Jam Kerja
Secara prinsip, ucap Pramono, ia memberikan ruang bagi masyarakat maupun ASN untuk menikmati gelaran sepak bola terbesar di dunia tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Gubernur Pramono Kasi Izin Anak Buahnya Nobar, Asalkan tak Ganggu Jam Kerja
Indonesia
Gubernur Pramono Bakal Bangun Kantor, Apartemen, dan Hotel di Eks BPSDM, tak Gunakan APBD
Kawasan seluas 24.375 meter persegi atau sekitar 2,4 hektare itu akan dikembangkan melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Gubernur Pramono Bakal Bangun Kantor, Apartemen, dan Hotel di Eks BPSDM, tak Gunakan APBD
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Pelaku Vandalisme Dilarang Naik Transjakarta
Pramono telah memerintahkan SKPD terkait untuk melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku perusakan fasilitas publik tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Gubernur Pramono Minta Pelaku Vandalisme Dilarang Naik Transjakarta
Indonesia
Gratis Naik Transportasi Umum 27-28 Juni, Hadiah Meriahkan HUT Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan itu sebagai bagian dari rangkaian perayaan hari jadi kota yang jatuh pada 22 Juni.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Gratis Naik Transportasi Umum 27-28 Juni, Hadiah Meriahkan HUT Jakarta
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Indonesia
Cek dulu nih, Kantong Parkir untuk Jakarta Future Festival di TIM
Pemprov DKI juga telah menyediakan sejumlah lokasi parkir resmi di sepanjang Jalan Cikini, Raden Saleh, dan sekitarnya.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Cek dulu nih, Kantong Parkir untuk Jakarta Future Festival di TIM
Indonesia
Pemprov Buka 2.843 Lowongan Program Padat Karya, Gajinya UMP DKI
Program ini akan dilaksanakan sebagai bantalan sosial untuk menekan angka pengangguran serta meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Pemprov Buka 2.843 Lowongan Program Padat Karya, Gajinya UMP DKI
Bagikan