Pemprov dan DPRD DKI Sepakati Substansi Raperda RTRW


Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menandatangani berita acara Kesepakatan Substansi atas Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2022-2042. (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menandatangani berita acara Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022-2042.
Penandatanganan dilakukan antara Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Heru menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI yang telah bekerja keras untuk membahas substansi Raperda RTRW DKI Jakarta Tahun 2022-2042, sehingga berita acara tersebut dapat ditandatangani dalam rapat paripurna.
Baca Juga:
Pemprov DKI Evaluasi Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta
"Hari ini berita acaranya sudah ditandatangani dalam rapat paripurna," kata Heru.
Heru mengatakan, pembahasan detail Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan setelah Raperda RTRW mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, Berita Acara Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 yang telah ditandatangani bersama antara Pj Heru dan Ketua DPRD akan menjadi kelengkapan pengajuan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Pj Heru kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah mendapat persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, jelas Pj Heru, berdasarkan amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan lintas sektor bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Lalu, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor, dan pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi.
"Selanjutnya akan dilakukan evaluasi Raperda di Kementerian Dalam Negeri, dan akhirnya penetapan Perda RTRW," terang Pj Heru.
Baca Juga:
Pemprov DKI Klaim Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun
Pj Heru menambahkan, proses penyusunan Raperda RTRW dimulai setelah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali (PK) Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 pada 2012 dan telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2020.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kesepakatan substansi Raperda RTRW DKI Jakarta tahun 2022-2042 harus dilakukan karena rencana detail tata ruang (RDTR) perlu dilakukan setiap 20 tahun sekali.
"Karena itu, di sini perlu kerja sama antara Pj Gubernur DKI dengan DPRD DKI, supaya sinkron untuk 20 tahun ke depannya dapat menjadi lebih baik," tutur Prasetyo. (Asp)
Baca Juga:
PKS Minta Pemprov DKI Larang Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global

RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
