Pemprov dan DPRD DKI Sepakati Substansi Raperda RTRW
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menandatangani berita acara Kesepakatan Substansi atas Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2022-2042. (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menandatangani berita acara Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022-2042.
Penandatanganan dilakukan antara Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Heru menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI yang telah bekerja keras untuk membahas substansi Raperda RTRW DKI Jakarta Tahun 2022-2042, sehingga berita acara tersebut dapat ditandatangani dalam rapat paripurna.
Baca Juga:
Pemprov DKI Evaluasi Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta
"Hari ini berita acaranya sudah ditandatangani dalam rapat paripurna," kata Heru.
Heru mengatakan, pembahasan detail Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan setelah Raperda RTRW mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, Berita Acara Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042 yang telah ditandatangani bersama antara Pj Heru dan Ketua DPRD akan menjadi kelengkapan pengajuan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Pj Heru kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah mendapat persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, jelas Pj Heru, berdasarkan amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan lintas sektor bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Lalu, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor, dan pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi.
"Selanjutnya akan dilakukan evaluasi Raperda di Kementerian Dalam Negeri, dan akhirnya penetapan Perda RTRW," terang Pj Heru.
Baca Juga:
Pemprov DKI Klaim Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun
Pj Heru menambahkan, proses penyusunan Raperda RTRW dimulai setelah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali (PK) Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 pada 2012 dan telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2020.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kesepakatan substansi Raperda RTRW DKI Jakarta tahun 2022-2042 harus dilakukan karena rencana detail tata ruang (RDTR) perlu dilakukan setiap 20 tahun sekali.
"Karena itu, di sini perlu kerja sama antara Pj Gubernur DKI dengan DPRD DKI, supaya sinkron untuk 20 tahun ke depannya dapat menjadi lebih baik," tutur Prasetyo. (Asp)
Baca Juga:
PKS Minta Pemprov DKI Larang Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula