Pemprov Banten Bangun Kantor di IKN Nusantara
IKN Nusantara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara lambat laun telah dimulai oleh pemerintah pusat. Ribuan Aparatur Sipil Negara ditargetkan mulai 2023, secara bertahap pindah dari Jakarta.
Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk pembangunan Gedung Badan Penghubung bagi provinsi tersebut di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Baca Juga:
PP Insentif HGB 80 Tahun di IKN Ditargetkan Selesai Oktober 2022
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, anggaran tersebut diusulkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rina menjelaskan, usulan anggaran Rp 30 miliar kepada DPRD Banten tersebut lebih kecil dari pembahasan awal yang mencapai ratusan miliar.
"Anggaran memang tidak sebesar sebelumnya Rp 100 miliar," kata Rina.
Terkait lahan kantor Badan Penghubung Provinsi Banten di Kaltim tersebut, Pemprov Banten sudah mendapatkan kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Banten dalam Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 yang saat ini sedang dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Lahan di tahun 2022 ini, enggak satu tahun anggaran. Kami upayakan terpisah antara pembangunan gedung dengan pengadaan lahan. Penyediaan lahan untuk kantor penghubung itu bisa berupa hibah," jelas Rina.
Ia memaparkan, alasan pengadaan lahan dan pembangunan kantor Badan Penghubung Provinsi Banten tersebut, sesuai dengan aturan dan ada instruksi dari Pemerintah pusat.
"Pembangunan kantor Badan Penghubung di Ibu Kota Nusantara sebagai wujud dukungan kita terhadap pemindahan ibu kota negara," ujarnya.
Baca Juga:
Menteri Hadi Tjahjanto Tawarkan HGB Hingga 160 Tahun di IKN Nusantara
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas