Pemkot Bogor Alokasikan Rp 4,6 Miliar DAU Untuk Bansos Sopir Angkot dan Ojek
Pengemudi Ojek Online. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bogor masih melakukan koordinasi dan mendata sopir angkot dan ojek baik pangkalan maupun online, yang akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo menyatakan, bantuan sosial dengan nilai total Rp 4,6 miliar atau 2 persen dana alokasi umum (DAU) yang diperuntukkan juga bagi UMKM.
Baca Juga:
Kapolresta Cirebon Keliling Pangkalan Ojek hingga Angkot Bagikan Bansos
"Kita masih menunggu juklak juknisnya. Hasil zoom meeting dengan pusat, daerah diminta melengkapi data valid sopir dengan KTP Kota Bogor," katanya.
Sebelumnya, lanjut ia, yang menerima bantuan COVID-19 juga enggak boleh KTP luar Kota Bogor, walaupun kerja di Bogor.
Eko memaparkan, dari jumlah angkot yang terdata sebanyak 3.161 unit belum tentu sejalan dengan jumlah sopir yang masih aktif. Secara faktual telah ada 1.010 unit angkot yang mendapat peringat pencabutan izin operasional karena tidak melakukan peremajaan dan sebagian tidak laik jalan.
Dia memperkirakan, jumlah sopir angkot lebih kurang 2.000 orang yang aktif dan masih akan divalidasi kembali bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Sementara, dari sekitar 7.000 sopir ojek online yang bekerja di wilayah Kota Bogor, masih akan diverifikasi data kependudukannya bersama perusahaan operator transportasi daring.
Para sopir angkot dan ojek online yang ber-KTP Kota Bogor harus melengkapi surat keterangan dari badan hukum dan organda dan bagi sopir ojek online masih akan dikoordinasikan dengan perusahaan operator.
Eko mengungkapkan, menurut pengalaman bansos pada saat pandemi COVID-19 untuk sopir angkot, bantuan diberikan melalui Satlantas Polresta Bogor Kota dengan metode transfer ke rekening BRI sebanyak Rp 600.000 per orang.
"Namun demikian, jumlah bantuan per seorang sopir untuk dampak penyesuaian harga BBM ini belum ditentukan, karena masih fokus pada pendataan. Mudah-mudahan sesegera mungkin," ungkapnya.
Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah ada sumber dana yang bisa digunakan untuk meringankan beban masyarakat atas penyesuaian harga BBM yakni dari dana alokasi umum (DAU).
Sementara pemerintah pusat menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai lewat PT Pos Indonesia serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) lewat BPJS Ketengakerjaan dan bank pemerintah. (*)
Baca Juga:
Imbas Kenaikan BBM, Gibran akan Pangkas DAU 2 Persen Untuk Bansos APBD
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Menkeu Purbaya Tambah Anggaran Rp 30 Triliun untuk BLT, Pemerintah Minta Jangan Sampai Salah Sasaran
Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi
Warga Berebut BBM dari Truk Tangki Terguling, 30 Orang Tewas 40 Luka-Luka
Nasib E10 Tergantung Tebu dan Pabrik Gula, Begini Peringatan Profesor ITB
Pakar Otomotif ITB Jelaskan Higroskopis Beda Jauh dari Korosif, Jamin E10 Ramah Mesin
Kemensos Klaim 1 Tahun Prabowo, 77 Ribu Keluarga Tidak Lagi Dapat Bantuan PKH, Target 300 Ribu di 2026
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya