Imbas Kenaikan BBM, Gibran akan Pangkas DAU 2 Persen Untuk Bansos APBD
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mulai berhitung memangkas dana APBD 2022 untuk jejaring sosial atau bantuan sosial (Bansos) bagi warga Solo terdampak kenaikan harga BBM. Pemangkasan dilakukan pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pusat ke daerah.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pemotongan DAU berdasarkan instruksi dari pusat. Untuk Kota Solo pemotongan 2 persen diperuntukan untuk bansos atau BLT sektor transportasi dan UMKM terdampak kenaikan BBM.
Baca Juga:
Marak Aksi Tolak Kenaikan BBM, Gibran: Saya Tidak Melarang Silakan Sampaikan Aspirasi
"Kami ploting DTU (Dana Transfer Umum) dari pusat sebanyak 2 persen untuk transportasi dan UMKM terdampak BBM naik," ujar Gibran di Balai Kota, Selasa (6/9).
Informasi dihimpun dari DPRD Solo untuk DAU Solo 2022 sebesar Rp 781,8 miliar.
Putra sulung Presiden Jokowi ini menjelaskan untuk bansos disektor transportasi diberikan bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok. Penerima bansos APBD merupakan warga KTP Solo.
"Untuk teknis pemberian Bansos APBD masih ditapatkan. Termasuk jumlah penerima dari mana saja masih dilakukan koordonasi denga OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," kata dia.
Baca Juga:
Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad mengaku telah menyampaikan data sebanyak 3.800 orang terdampak kenaikan BBM di sektor transportasi. Mereka terdiri dari jukir, mitra transpirtasi online, dan becak
"Kita akan serahkan data ini ke Pemkot Solo pada Kamis besok. Data itu akan dilakukan verifikasi agar tidak dobel menerima bantuan daerah dan pusat. Untuk ojol saja ada 1.000 orang," kata Taufiq.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan peraturan terbaru untuk menunjang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Aturan itu difokuskan untuk memanfaatkan anggaran pemda sebagai sumber dana belanja perlindungan sosial.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Pemerintah Daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). DTU merupakan dana bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, (6/9). (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran Bilang Honor 1.300 Volunteer ASEAN Paragames Ditransfer Awal September
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
BBM Super dan V-Power Kembali Langka, Sejumlah SPBU Shell di Jabodetabek Kehabisan Stok
Temui Dubes Belanda, Wali Kota Solo Minta Artefak Museum Radya Pustaka Dikembalikan
Tahun Ini BBM Subsidi Dipangkas, Pertalite Diturunkan 6,28 Persen
Kabar Gembira BLT dan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter
Resmikan Proyek Refinery, Prabowo: Infrastruktur Energi Skala Besar Dilakukan 32 Tahun Lalu
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku 2028, Toyota Langsung Tancap Gas Investasi
DPR Minta Aksi Nyata Pemerintah Atasi Antrean Kendaraan di SPBU Sumbar, Jangan Lempar Tanggung Jawab