Imbas Kenaikan BBM, Gibran akan Pangkas DAU 2 Persen Untuk Bansos APBD


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mulai berhitung memangkas dana APBD 2022 untuk jejaring sosial atau bantuan sosial (Bansos) bagi warga Solo terdampak kenaikan harga BBM. Pemangkasan dilakukan pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pusat ke daerah.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pemotongan DAU berdasarkan instruksi dari pusat. Untuk Kota Solo pemotongan 2 persen diperuntukan untuk bansos atau BLT sektor transportasi dan UMKM terdampak kenaikan BBM.
Baca Juga:
Marak Aksi Tolak Kenaikan BBM, Gibran: Saya Tidak Melarang Silakan Sampaikan Aspirasi
"Kami ploting DTU (Dana Transfer Umum) dari pusat sebanyak 2 persen untuk transportasi dan UMKM terdampak BBM naik," ujar Gibran di Balai Kota, Selasa (6/9).
Informasi dihimpun dari DPRD Solo untuk DAU Solo 2022 sebesar Rp 781,8 miliar.
Putra sulung Presiden Jokowi ini menjelaskan untuk bansos disektor transportasi diberikan bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok. Penerima bansos APBD merupakan warga KTP Solo.
"Untuk teknis pemberian Bansos APBD masih ditapatkan. Termasuk jumlah penerima dari mana saja masih dilakukan koordonasi denga OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," kata dia.
Baca Juga:
Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad mengaku telah menyampaikan data sebanyak 3.800 orang terdampak kenaikan BBM di sektor transportasi. Mereka terdiri dari jukir, mitra transpirtasi online, dan becak
"Kita akan serahkan data ini ke Pemkot Solo pada Kamis besok. Data itu akan dilakukan verifikasi agar tidak dobel menerima bantuan daerah dan pusat. Untuk ojol saja ada 1.000 orang," kata Taufiq.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan peraturan terbaru untuk menunjang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Aturan itu difokuskan untuk memanfaatkan anggaran pemda sebagai sumber dana belanja perlindungan sosial.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Pemerintah Daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). DTU merupakan dana bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, (6/9). (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran Bilang Honor 1.300 Volunteer ASEAN Paragames Ditransfer Awal September
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan
