Pemerintah Tidak Akan Tergesa-gesa Putuskan Status Pandemi ke Endemi
                Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Meski beberapa indikator pengendalian COVID-19 menunjukkan perbaikan, namun pemerintah tidak akan tergesa-gesa memutuskan status pandemi menjadi endemi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo menegaskan, seluruh keputusan apapun didasarkan pada data science dan kalkulasi yang matang.
Baca Juga
Terpapar COVID-19, Erick Thohir Tetap Kerja dan Ikut Rapat Online Bersama Jokowi
"Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, bapak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian," kata Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (2/3).
"Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi pada awal pandemi," sambung dia.
Abraham mengatakan, pemerintah selalu memonitor dengan detail perkembangan COVID-19 di Indonesia maupun di negara lain.
Baca Juga
Selain itu, kata dia, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam mengambil setiap kebijakan terutama dalam penentuan status pandemi.
"jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka," ujarnya.
Sebagai informasi, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, jumlah kasus COVID-19 hingga pasien rawat inap terus menurun dari hari ke hari.
Per Selasa (1/3), total Bed Occupancy Rate (BOR) COVID19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya, yakni 35 persen.
Begitu pula dengan kasus konfirmasi harian yang kembali turun menjadi 24.728 kasus. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026