MerahPutih.com - Pemerintah melakukan perubahan dua hari libur nasional. Bahkan, juga meniadakan 1 hari cuti bersama tahun 2021. Kebijakan ini dilakukan usai melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (18/6).
Baca Juga
Untuk diketahui, kasus harian Corona kembali melonjak. Pada Kamis (17/6) kemarin, kasus baru bertambah 12.624. Sedangkan pasien sembuh dari Corona bertambah 7.350 orang dan pasien Corona meninggal dunia bertambah 277 orang.
Total kasus Corona yang ditemukan di Indonesia sejak Maret hingga hari ini mencapai 1.950.276 kasus. Untuk pasien sembuh dari Corona mencapai 1.771.220 orang. Sedangkan total pasien COVID-19 yang meninggal dunia berjumlah 53.753 orang.
Muhadjir mengatakan ada tiga poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021.
Kedua libur nasional yang mengalami perubahan adalah libur tahun baru Islam 1443 H yang awalnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Lalu libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yang awalnya pada 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Tak hanya itu, salah satu libur cuti bersama juga mengalami perubahan. Libur cuti bersama Natal 2021 yang awalnya pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Berikut keputusan pemerintah:
Libur Selasa 10 Agustus 2021 (Tahun Baru Islam 1443) digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Libur Selasa 19 Oktober 2021 (Maulid Nabi Muhammad) digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021
Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 Ditiadakan. (Knu)
Baca Juga