Pemerintah Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter


Minyak goreng kemasan. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Pemerintah akhirnya menetapkan harga minyak goreng di pasar Rp 14 ribu per liter di seluruh Indonesia. Saat ini, harga minyak goreng masih tinggi walapun pemerintah sudah menggelar operasi pasar.
"Di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18/1).
Baca Juga:
Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Jakbar dan Jakut
Ia menegaskan, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
"Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun," ujarnya.
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Upaya menutup selisih harga tersebut tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, secara umum, inflasi volatile food sepanjang 2021 relatif rendah disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sisi permintaan belum sepenuhnya pulih dan pasokan pangan selama 2021 cukup dan tidak terganggu.
Sepanjang 2021, inflasi volatile food berada pada angka 3,20 persen. Lebih rendah dibandingkan pada 2020 yakni 3,62 persen, kemudian pada 2019 yang angkanya sebesar 4,30 persen, dan pada 2018 sebesar 3,39 persen. (Asp)
Baca Juga:
Operasi Pasar 3.000 Liter Minyak Goreng Digelar di Ciracas Jaktim
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Pemerintah Kasih Paket Intensif pada Juni-Juli 2025, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
