Pemerintah Targetkan Emisi Gas Rumah Kaca Turun 29 Persen pada 2030
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan energi baru terbarukan pada skala nasional maupun global.
Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi perubahan iklim adalah melalui penandatanganan Paris Agreement sebagai bentuk keterlibatan dalam komitmen global untuk menanggulangi perubahan iklim.
Baca Juga
Pemerintah telah menetapkan rencana ekonomi hijau sebagai salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19, serta mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu bentuk ekonomi hijau yang akan dikerjakan adalah implementasi kebijakan harga karbon dalam bentuk carbon cap and trade, serta skema pajak karbon di 2023.
“Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui Pembangunan Rendah Karbon. Dengan menggunakan Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (25/4).
Baca Juga
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa peran pembiayaan sangat vital untuk mengisi kesenjangan pembiayaan dalam mendorong ekonomi hijau. Pemerintah telah mengeluarkan instrumen keuangan inovatif untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Sukuk Hijau.
Pada 2019, Pemerintah juga mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka meningkatkan kualitas pembiayaan hijau.
Pemerintah juga telah menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Selain itu, terdapat juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan berbagai undang-undang lintas sektor, khususnya untuk Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Tujuan utama dari peraturan-peraturan ini adalah untuk menciptakan kemudahan berbisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan,” jelas Menko Airlangga. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Bahas Tarif Trump dan Impor Energi, Menko Airlangga Datangi KPK
Defisit Anggaran Capai Rp 695 Triliun, Airlangga Yakin Ekonomi Kuartal 4 Tumbuh Tinggi
Work From Mall, Padukan Kebutuhan Pekerja Fleksibel Sambil Ngopi
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
Airlangga Sebut Indonesia Tujuan Investasi, Buktinya AS sudah Tertarik
Pembahasan Tarif Ekspor ke AS Belum Rampung, Airlangga Ingin Beberapa Komoditas Nol Persen
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Didukung 3 Pokja
Indonesia Masih Harus Berunding Soal Tarif Dengan AS, Ditargetkan Akhir Tahun Rampung