Pemerintah Seoul Berlakukan Denda Rp 11 Juta untuk Warga Beri Makan Burung Merpati, ini Penyebabnya

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 03 Januari 2025
Pemerintah Seoul Berlakukan Denda Rp 11 Juta untuk Warga Beri Makan Burung Merpati, ini Penyebabnya

Burung Merpati. (Foto: Unsplash/Viktor Keri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mulai bulan Maret, Pemerintah Metropolitan Seoul akan memberlakukan denda hingga 1 juta won (Rp 11 Juta) bagi mereka yang ketahuan memberi makan hewan liar, seperti burung merpati dan burung murai, di taman kota dan di sepanjang Sungai Han.

Peraturan baru tersebut disetujui pada tanggal 26 Desember oleh Dewan Metropolitan Seoul sebagai bagian dari langkah kota untuk mengatur pemberian makan hewan liar, yang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem lokal dan area pertanian.

Peraturan daerah yang berjudul Larangan Pemberian Makan pada Hewan Liar yang Berbahaya di Kota Seoul ini merupakan tanggapan terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar telah direvisi, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melarang pemberian makan pada satwa liar berbahaya dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

Hewan liar yang berbahaya, sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang, meliputi spesies seperti burung pipit, burung murai, burung gagak, burung dara, dan babi hutan, yang diketahui dapat merusak tanaman dan menyebabkan kelebihan populasi di wilayah tertentu.

Baca juga:

Gyeranppang, si Roti Telur nan Hangat dan Empuk Khas Korea Selatan

Menurut pemerintah kota Seoul, keluhan terkait burung merpati meningkat dari 667 pada tahun 2020 menjadi 1.177 pada tahun 2021, 1.325 pada tahun 2022, dan 1.432 pada tahun 2023. Keluhan tersebut terutama menyangkut ketidaknyamanan pejalan kaki, masalah kebersihan seperti kotoran dan bulu, serta pembuangan bangkai burung merpati.

Pemerintah daerah Seoul akan bertanggung jawab untuk memantau dan mengatur kegiatan pemberian makan di "zona larangan pemberian makan" yang telah ditetapkan. Zona tersebut meliputi taman kota, area infrastruktur nasional, dan situs warisan budaya, serta area populer seperti taman Sungai Han. Setiap individu yang kedapatan melanggar peraturan baru tersebut dapat dikenakan denda hingga 1 juta won.

Peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 Januari, dan ketentuan denda resmi diterapkan pada tanggal 1 Maret. (ikh)

#Korea Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Kuliner
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Studi bersama yang dilakukan peneliti dari Chung-Ang University, Jeju National University, dan World Institute of Kimchi menunjukkan bahwa proporsi warga Korea yang mengaku tidak makan kimchi dalam 24 jam terakhir meningkat hampir dua kali lipat.
Dwi Astarini - Selasa, 25 Agustus 2026
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Kuliner
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Kasus ini mendorong Korea Selatan memperketat pemeriksaan terhadap impor sawi putih dari China.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Olahraga
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Shin Tae-yong terseret kasus dugaan kekerasan terhadap pemain saat masih menangani Ulsan HD pada musim lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Juli 2026
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Dubes Korea sangat mengapresiasi perhatian Megawati atas persoalan di Semenanjung Korea.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Olahraga
Pulang ke Korea, Son Heung-min Minta Maaf atas Hasil Buruk di Piala Dunia
Ia mengakui kata-kata maafnya tidak akan mampu menggambarkan besarnya kekecewaan dan kepedihan yang dirasakan para pendukung timnas Korea.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Pulang ke Korea, Son Heung-min Minta Maaf atas Hasil Buruk di Piala Dunia
Olahraga
Gagal Bawa Korsel Bersinar di Piala Dunia 2026, Pelatih Hong Myung-bo Mundur
Satu-satunya kemenangan Korea Selatan diraih saat mengalahkan Republik Ceko dengan skor 2-1.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Gagal Bawa Korsel Bersinar di Piala Dunia 2026, Pelatih Hong Myung-bo Mundur
Dunia
2 WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Nelayan di Lepas Pantai Busan
Kapal nelayan berbobot 79 ton tersebut tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG seberat 992 ton.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
  2 WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Nelayan di Lepas Pantai Busan
Indonesia
Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel
Kapal nelayan asal Indonesia bertabrakan dengan kapal LPG di perairan Busan, Korea Selatan. Dua ABK WNI hilang, enam awak diselamatkan. Presiden Korsel perintahkan pencarian besar-besaran.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel
Olahraga
Link Streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Duel Hidup-Mati di Grup A
Link live streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan akan dimulai Kamis (25/6) pukul 08.00 WIB. Keduanya berusaha mengamankan babak 32 besar.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Link Streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Duel Hidup-Mati di Grup A
Bagikan