Pemerintah Seoul Berlakukan Denda Rp 11 Juta untuk Warga Beri Makan Burung Merpati, ini Penyebabnya
Burung Merpati. (Foto: Unsplash/Viktor Keri)
MerahPutih.com - Mulai bulan Maret, Pemerintah Metropolitan Seoul akan memberlakukan denda hingga 1 juta won (Rp 11 Juta) bagi mereka yang ketahuan memberi makan hewan liar, seperti burung merpati dan burung murai, di taman kota dan di sepanjang Sungai Han.
Peraturan baru tersebut disetujui pada tanggal 26 Desember oleh Dewan Metropolitan Seoul sebagai bagian dari langkah kota untuk mengatur pemberian makan hewan liar, yang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem lokal dan area pertanian.
Peraturan daerah yang berjudul Larangan Pemberian Makan pada Hewan Liar yang Berbahaya di Kota Seoul ini merupakan tanggapan terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar telah direvisi, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melarang pemberian makan pada satwa liar berbahaya dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
Hewan liar yang berbahaya, sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang, meliputi spesies seperti burung pipit, burung murai, burung gagak, burung dara, dan babi hutan, yang diketahui dapat merusak tanaman dan menyebabkan kelebihan populasi di wilayah tertentu.
Baca juga:
Gyeranppang, si Roti Telur nan Hangat dan Empuk Khas Korea Selatan
Menurut pemerintah kota Seoul, keluhan terkait burung merpati meningkat dari 667 pada tahun 2020 menjadi 1.177 pada tahun 2021, 1.325 pada tahun 2022, dan 1.432 pada tahun 2023. Keluhan tersebut terutama menyangkut ketidaknyamanan pejalan kaki, masalah kebersihan seperti kotoran dan bulu, serta pembuangan bangkai burung merpati.
Pemerintah daerah Seoul akan bertanggung jawab untuk memantau dan mengatur kegiatan pemberian makan di "zona larangan pemberian makan" yang telah ditetapkan. Zona tersebut meliputi taman kota, area infrastruktur nasional, dan situs warisan budaya, serta area populer seperti taman Sungai Han. Setiap individu yang kedapatan melanggar peraturan baru tersebut dapat dikenakan denda hingga 1 juta won.
Peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 Januari, dan ketentuan denda resmi diterapkan pada tanggal 1 Maret. (ikh)
Bagikan
Berita Terkait
Duet Drum PM Jepang dan Presiden Korea Selatan, Diplomasi K-Pop untuk Hubungan Rumit
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian