Pemerintah Seoul Berlakukan Denda Rp 11 Juta untuk Warga Beri Makan Burung Merpati, ini Penyebabnya

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 03 Januari 2025
Pemerintah Seoul Berlakukan Denda Rp 11 Juta untuk Warga Beri Makan Burung Merpati, ini Penyebabnya

Burung Merpati. (Foto: Unsplash/Viktor Keri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mulai bulan Maret, Pemerintah Metropolitan Seoul akan memberlakukan denda hingga 1 juta won (Rp 11 Juta) bagi mereka yang ketahuan memberi makan hewan liar, seperti burung merpati dan burung murai, di taman kota dan di sepanjang Sungai Han.

Peraturan baru tersebut disetujui pada tanggal 26 Desember oleh Dewan Metropolitan Seoul sebagai bagian dari langkah kota untuk mengatur pemberian makan hewan liar, yang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem lokal dan area pertanian.

Peraturan daerah yang berjudul Larangan Pemberian Makan pada Hewan Liar yang Berbahaya di Kota Seoul ini merupakan tanggapan terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar telah direvisi, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melarang pemberian makan pada satwa liar berbahaya dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

Hewan liar yang berbahaya, sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang, meliputi spesies seperti burung pipit, burung murai, burung gagak, burung dara, dan babi hutan, yang diketahui dapat merusak tanaman dan menyebabkan kelebihan populasi di wilayah tertentu.

Baca juga:

Gyeranppang, si Roti Telur nan Hangat dan Empuk Khas Korea Selatan

Menurut pemerintah kota Seoul, keluhan terkait burung merpati meningkat dari 667 pada tahun 2020 menjadi 1.177 pada tahun 2021, 1.325 pada tahun 2022, dan 1.432 pada tahun 2023. Keluhan tersebut terutama menyangkut ketidaknyamanan pejalan kaki, masalah kebersihan seperti kotoran dan bulu, serta pembuangan bangkai burung merpati.

Pemerintah daerah Seoul akan bertanggung jawab untuk memantau dan mengatur kegiatan pemberian makan di "zona larangan pemberian makan" yang telah ditetapkan. Zona tersebut meliputi taman kota, area infrastruktur nasional, dan situs warisan budaya, serta area populer seperti taman Sungai Han. Setiap individu yang kedapatan melanggar peraturan baru tersebut dapat dikenakan denda hingga 1 juta won.

Peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 Januari, dan ketentuan denda resmi diterapkan pada tanggal 1 Maret. (ikh)

#Korea Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Dunia
Duet Drum PM Jepang dan Presiden Korea Selatan, Diplomasi K-Pop untuk Hubungan Rumit
Tak sembarang main drum, aksi tersebut menjadi bagian dari pendekatan diplomatik Jae-myung kepada kekuatan regional, termasuk Jepang.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Duet Drum PM Jepang dan Presiden Korea Selatan, Diplomasi K-Pop untuk Hubungan Rumit
Dunia
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Para jaksa khusus menggambarkan deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
 Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Dunia
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Para jaksa khusus menyebut deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Indonesia
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
Pemerintah Korea Selatan menilai tindakan Sugianto sebagai bentuk kemanusiaan luar biasa yang dilakukan tanpa pamrih, meski dengan risiko besar terhadap keselamatan diri.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
ShowBiz
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Film pendek Natal Shin Wooseok’s Urban Fairy Tale: The Christmas Song Part 1 resmi dirilis. Dibintangi Karina aespa, Jang Wonyoung, hingga Byeon Woo Seok.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
ShowBiz
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Video yang dihapus itu berisi permintaan maaf Chef Paik terkait dengan isu pelanggaran label asal produk, iklan menyesatkan, serta tuduhan penyalahgunaan siaran.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Fashion
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
JF3 Fashion Festival mewujudkan visi Recrafted: A New Vision demi mengangkat kreativitas dan keahlian tangan Indonesia ke tingkat global melalui kolaborasi dan inovasi berkelanjutan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Indonesia
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Menyebut Korea bangsa yang tangguh.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Indonesia
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Hal ini disampaikan saat meresmikan PT Lotte Chemical Indonesia, pabrik petrokimia terbesar se-Asia Tenggara di Cilegon
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Indonesia
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
Penyelundupan, penipuan, pencucian uang, perdagangan manusia, dan narkotika merupakan bahaya nyata bagi masa depan perekonomian kita.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
Bagikan