Pemerintah Seoul Berlakukan Denda Rp 11 Juta untuk Warga Beri Makan Burung Merpati, ini Penyebabnya

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 03 Januari 2025
Pemerintah Seoul Berlakukan Denda Rp 11 Juta untuk Warga Beri Makan Burung Merpati, ini Penyebabnya

Burung Merpati. (Foto: Unsplash/Viktor Keri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mulai bulan Maret, Pemerintah Metropolitan Seoul akan memberlakukan denda hingga 1 juta won (Rp 11 Juta) bagi mereka yang ketahuan memberi makan hewan liar, seperti burung merpati dan burung murai, di taman kota dan di sepanjang Sungai Han.

Peraturan baru tersebut disetujui pada tanggal 26 Desember oleh Dewan Metropolitan Seoul sebagai bagian dari langkah kota untuk mengatur pemberian makan hewan liar, yang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem lokal dan area pertanian.

Peraturan daerah yang berjudul Larangan Pemberian Makan pada Hewan Liar yang Berbahaya di Kota Seoul ini merupakan tanggapan terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar telah direvisi, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melarang pemberian makan pada satwa liar berbahaya dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

Hewan liar yang berbahaya, sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang, meliputi spesies seperti burung pipit, burung murai, burung gagak, burung dara, dan babi hutan, yang diketahui dapat merusak tanaman dan menyebabkan kelebihan populasi di wilayah tertentu.

Baca juga:

Gyeranppang, si Roti Telur nan Hangat dan Empuk Khas Korea Selatan

Menurut pemerintah kota Seoul, keluhan terkait burung merpati meningkat dari 667 pada tahun 2020 menjadi 1.177 pada tahun 2021, 1.325 pada tahun 2022, dan 1.432 pada tahun 2023. Keluhan tersebut terutama menyangkut ketidaknyamanan pejalan kaki, masalah kebersihan seperti kotoran dan bulu, serta pembuangan bangkai burung merpati.

Pemerintah daerah Seoul akan bertanggung jawab untuk memantau dan mengatur kegiatan pemberian makan di "zona larangan pemberian makan" yang telah ditetapkan. Zona tersebut meliputi taman kota, area infrastruktur nasional, dan situs warisan budaya, serta area populer seperti taman Sungai Han. Setiap individu yang kedapatan melanggar peraturan baru tersebut dapat dikenakan denda hingga 1 juta won.

Peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 Januari, dan ketentuan denda resmi diterapkan pada tanggal 1 Maret. (ikh)

#Korea Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Olahraga
Persija Jakarta Berpotensi Uji Tanding Melawan Klub Korea Selatan
Setelah hasil negatif melawan Borneo FC dan Samarinda, Persija akan melakoni partai besar melawan Persebaya Surabaya.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Persija Jakarta Berpotensi Uji Tanding Melawan Klub Korea Selatan
Travel
Chuseok, Perayaan Panen ala Korea, Diwarnai Makanan Lezat dan Aktivitas Seru
Di Korea, Chuseok merupakan salah satu dari empat hari besar utama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Oktober 2025
Chuseok, Perayaan Panen ala Korea, Diwarnai Makanan Lezat dan Aktivitas Seru
ShowBiz
‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
Perusahaan makanan berebut menggandeng megahit Netflix tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
 ‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
Travel
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
'KPop Demon Hunters' telah menjadi panduan tidak resmi bagi wisatawan asing.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
Olahraga
Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6
Gol tunggal Korea Selatan U-23 dicetak Hwang Doyun pada menit ke-6.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Indonesia U-23 Tertinggal  di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6
Travel
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Pulau ini meluncurkan pengumuman etika multibahasa pertama di Korea.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Olahraga
Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort
Yoon Jae-sub (65) tidak takut menghadapi atlet yang lebih muda.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort
ShowBiz
Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya
Misi acara itu ialah mempromosikan martabat manusia sejalan dengan keyakinan inti Gates Foundation.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
 Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya
ShowBiz
Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul
Bendera matahari terbit digunakan Angkatan Darat Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia II dan hingga kini masih menjadi pengingat kuat akan trauma sejarah bagi negara-negara yang mengalami invasi dan pendudukan Jepang, seperti Korea dan Tiongkok.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul
ShowBiz
Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel
Nam-gil dan Kyoung-duk mengajak penonton menelusuri markah kota nan penting dalam gerakan kemerdekaan Korea.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
  Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel
Bagikan