Pemerintah Salahkan Honorer K2 yang Kena Palak BKD


MERAHPUTIIH.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyalahkan honorer kategori dua (K2) yang termakan bujuk rayu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyetor uang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
"Kalau masih kena tipu juga, itu namanya bodoh. Sekarang itu tidak ada duit dari mulai rekrutmen CPNS, penerimaan sampai pengangkatan," tegas Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Mirawati Sudjono kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (21/7/2014).
Lebih jauh kata dia, saat ini pendaftaraan dan tes CPNS berlangsung secara terbuka dengan menggunakan sistem, bukan cara-cara konvensional lagi seperti tatap muka dan sebagainya.
"Urusan CPNS sekatang sudah terbuka, nggak ada komunikasi dengan orang lagi, kecuali pakai sistem. Jadi kalau sampai bayar juga, sangat bodoh sekali," keluhnya.
Mirawati mengimbau keras kepada seluruh masyarakat, termasuk CPNS agar mengadukan seluruh bentuk penyelewengan atau apapun yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik.
"Kita kan punya website, jadi bisa diadukan langsung misalnya pejabat BKD yang meminta uang itu. Bentuknya pengaduan, karena pelayanan publik ada standarnya. Yang sering diadukan memang pelayanan yang pakai duit, dibikin lama, dan lainnya," jelas dia.
Menurut Mirawati, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk berani mengadukan kekurangan pelayanan publik di seluruh kementerian/lembaga pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
"Jadi ada apa-apa itu ngadu karena yang kami inginkan bukan tidak ada pengaduan. Kalau tidak mengadu, kami merasa sudah beres padahal belum. Semakin banyak pengaduan, maka semakin baik, sedangkan tanpa pengaduan kami malah rugi karena tidak akan ada perbaikan," harap dia.
Sebelumnya diberitakan, salah satu BKD Kabupaten di Jawa Barat meminta sejumlah pegawai honorer K2 yang lolos tes CPNS membayar sekitar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk melancarkan proses penerbitan SK pengangkatannya.
"Saya datang ke BKD lalu dipanggil salah satu pegawainya. Katanya supaya lancar semua urusan penerbita SK, saya diminta bayar Rp 5 juta," ujar salah satu CPNS yang enggan disebut namanya itu.
Ada honorer K2 lain yang dipalak sejumlah uang dengan nominal lebih tinggi. Semua uang dikumpulkan BKD untuk memperlancar proses penerbitan SK sekaligus Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Para CPNS diminta bayar Rp 5 juta dalam waktu seminggu. Bahkan ada CPNS di instansi lain yang diminta Rp 15 juta-Rp 20 juta," pungkas dia. (Fik/Ndw)
(Nurseffi Dwi Wahyuni/liputan6.com)
Bagikan
Misdam -
Berita Terkait
Unsur Politis Harus Dihindari Dalam Rencana Bisnis Kopdes, Bisa Gagal Jika Ambil Alih Bisnis Eksisting

Pendapatan KAI Melonjak 29 Persen, Catatkan Laba Bersih Rp 2,21 T di 2024

Indonesia Ingin Ada Peluang Bisnis Baru Dengan Prancis

Tupperware Hentikan Bisnis di Indonesia Setelah 33 Tahun Beroperasi

Biang Kerok IHSG Anjlok, Dari Ketegangan Geopolitik Sampai Perang Tarif Uni Eropa dan AS

IHSG Terperosok dan Alami Trading Halt, DPR Langsung Kunjungi BEI

Setelah 28 Tahun, Donatella Versace Turun dari Jabatan Chief Creative Officer, Menyerahkan Tanggung Jawab ke Pihak di Luar Keluarga

Direksi Shell Mengundurkan Diri, Perusahaan Ingin Struktur Baru demi Efisiensi dan Nilai Bisnis

Apple dan Indonesia Dikabarkan Capai Kesepakatan untuk Penjualan iPhone 16

Penjualan Eropa Jeblok, Nilai Pasar Tesla Anjlok Sampai di Bawah USD 1 Triliun
