Pemerintah Pastikan TEMU Tidak Dibolehkan Masuk Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 03 Oktober 2024
Pemerintah Pastikan TEMU Tidak Dibolehkan Masuk Indonesia

Menkominfo. (Foto: Dok Kominfo)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga mengambil langkah serupa dengan Kemenkominfo dengan memastikan aplikasi TEMU tidak akan masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan tegas mengatakan tidak mengizinkan aplikasi TEMU untuk beroperasi di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta penegakan regulasi terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya tidak mengizinkan aplikasi TEMU beroperasi karena dapat merusak lapangan pekerjaan lokal.

"TEMU ini mendisrupsi, kita harus melindungi UMKM kita karena menyangkut lapangan pekerjaan lokal. Ini terdisrupsi karena mereka dari pabrik itu langsung jual ke konsumen, barangnya juga dari negara lain. Ini kan kasihan UMKM kita, karena itu Kemenkominfo tetap berkomitmen menjaga UMKM kita," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10).

Eksistensi aplikasi TEMU kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.

Aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

Hal ini tentu tidak dapat mendukung industri dan bisnis UMKM lokal yang juga melakukan kegiatan jual -beli serupa sehingga eksistensi TEMU di Indonesia justru menjadi ancaman.

Budi mengatakan, hingga saat ini di dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pun TEMU tidak mengajukan dirinya sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia sehingga akses untuk aplikasi atau platform digital tersebut akan ditutup apabila ditemukan.

Langkah itu sejalan dengan penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kita pasti take down (tutup aksesnya) karena kita anggap itu platform atau PSE yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan di Indonesia sehingga harus diblokir," katanya. (*)

#OnlineShop
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pastikan TEMU Tidak Dibolehkan Masuk Indonesia
Pihaknya tidak mengizinkan aplikasi TEMU beroperasi karena dapat merusak lapangan pekerjaan lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 03 Oktober 2024
Pemerintah Pastikan TEMU Tidak Dibolehkan Masuk Indonesia
Fun
Blibli Sambut Ramadan dengan 'Double Day: 3.3', Cek Daftar Promonya
Blibli tawarkan promo khusus ramadan.
Ikhsan Aryo Digdo - Minggu, 03 Maret 2024
Blibli Sambut Ramadan dengan 'Double Day: 3.3', Cek Daftar Promonya
Indonesia
Sekda DKI Sebut Pajak Ojol dan Olshop akan Dibebankan ke Aplikator
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono alasan Pemprov DKI berniat menarik pajak online shop dan ojol itu agar DKI mendapatkan pemasukan dari dunia digital, demi kemajuan Ibu Kota Jakarta.
Mula Akmal - Selasa, 24 Oktober 2023
Sekda DKI Sebut Pajak Ojol dan Olshop akan Dibebankan ke Aplikator
Fun
Kolaborasi Dorong Inovasi Media Perdagangan di Asia Pasifik
Dilakukan untuk memperkuat kemampuan media perdagangan omnichannel bagi para klien GroupM.
Andreas Pranatalta - Sabtu, 21 Oktober 2023
Kolaborasi Dorong Inovasi Media Perdagangan di Asia Pasifik
Fun
Belanja Produk Korea Kini Lebih Mudah
iStyle.id permudah pelanggan untuk belanja daring
Febrian Adi - Jumat, 09 Juni 2023
Belanja Produk Korea Kini Lebih Mudah
Bagikan