Pemerintah Luncurkan Tiga Agenda Reformasi Hukum Tahap II


Para menteri Kabinet Kerja II berdiskusi sebelum ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1). (Foto: Rahmat/Humas)
Pemerintah akan melaksanakan reformasi hukum tahap II. Reformasi hukum tahap II merupakan tindak lanjut reformasi hukum tahap I yang sudah dilakukan sebelumnya.
Reformasi hukum tahap II memiliki tiga agenda. Ketiga agenda reformasi hukum tahap II tersebut meliputi penataan regulasi, pemberian bantuan hukum, dan pengembangan polisi masyarakat (polmas).
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan agenda lanjutan pembahasan reformasi hukum. Ratas ini dihadiri Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menko Polhukam, Wiranto dan Kepala BNPT Suhardi Alius.
Alasan pemerintah menyampaikan reformasi hukum tahap II adalah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan agenda pertama adalah penataan regulasi karena ada ribuan regulasi yang saling tumpang tindih.
"Tadi dilaporkan oleh BIN (Badan Intelijen Negara) bahwa regulasi kita ini sekitar 41 ribu regulasi, dan di antara regulasi banyak yang sudah tumpang tindih, banyak yang sudah absurd tidak jelas kegunaan manfaatnya, bahkan saling bertentangan ini jadi perhatian pemerintah," ungkap Wiranto kepada wartawan seusai ratas di Kantor Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/1) sebagaimana dilansir Antara News.
Pemerintah akan membentuk tim untuk mengkaji dan menata aturan-aturan yang tumpang-tindih termasuk aturan yang perlu dihapus.
Agenda kedua adalah perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil.
"Selama banyak keluhan dari masyarakat kecil yang merasa termarjinalkan untuk mendapatkan suatu rasa keadilan dan keamanan," ungkap Wiranto.
Pemerintah, lanjut Wiranto, akan memberikan akses agar masyarakat kecil dapat memperoleh bantuan hukum yang terjangkau ketika mereka mengalami masalah hukum.
Agenda ketiga, pemerintah akan membangun rasa aman di lingkungan masyarakat pengembangan polmas. Dengan menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2015 sebagai landasan hukum polisi dan masyarakat akan terlibat bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan sedangkan pelaksananya adalah setiap anggota polisi.
Evaluasi Reformasi Hukum Tahap I
Dalam kesempatan yang sama, Wiranto menyampaikan evaluasi paket reformasi hukum tahap pertama yang meliputi pemberantasan pungutan liar (pungli), penyelundupan, pemindahan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pelayanan publik berbasis elektronik.
"Mengenai saber pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar), ternyata sudah mendapatkan sambutan yang cukup baik dari masyarakat. Terbukti laporan yang diterima satgas pungli di pusat selama lebih kurang 2 bulan ini kira-kira 22 ribu (laporan)," kata Wiranto menambahkan.
Laporan itu diterima melalui laman internet (website), SMS maupun menghubungi pusat layanan (call center).
"Ada 81 OTT (Operasi Tangkap Tangan) di berbagai instansi pemerintah, terutama yang menyangkut pelayanan publik. Itu menunjukkan betul-betul ada kesungguhan pemerintah untuk memberantas pungli yang nyata-nyata membebani masyarakat kecil, tapi tidak berarti hanya memberantas pungutan liar karena semuanya disapu baik yang kecil dan besar, namanya juga sapu bersih," tambah Wiranto.
Salah satunya adalah OTT lima pegawai Kementerian Perhubungan pada 11 Oktober 2016 karena diduga terlibat tindakan pungli pengurusan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Presiden bahkan berkunjung ke Kemenhub sesaat pasca OTT terjadi.
Terkait penyelundupan, Wiranto mengatakan pemerintah akan mendalami modus dan para pelakunya. Sedangkan mengenai pemindahan lapas saat ini belum bisa dilakukan karena belum menetapkan lokasi yang akan digunakan.
"Pemerintah sedang melakukan pendalaman yang lebih intens untuk memilih pulau-pulau terluar mana yang kira-kira tepat untuk memindahkan lapas yang kelebihan kapasitas," kata Wiranto.
Sehubungan dengan pelayanan publik menggunakan sistem elektronik juga sudah dilakukan dalam pembayaran tilang maupun pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tujuan Reformasi Hukum
Sementara itu Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan tujuan reformasi hukum tahap II adalah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
"Inti ratas (rapat terbatas) hari ini adalah menjawab pertanyaan masyarakat, (bagaimana) memberikan rasa aman terutama kepada para pelaku dunia usaha. Kedua membuat pelayanan publik yang lebih baik, hal terkait pelayanan publik pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), KTP (Kartu Tanda Penduduk), Paspor dan sebagainya," kata Pramono.
Pada 11 Oktober 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mencanangkan paket reformasi hukum yang berisi tiga hal yaitu penataan regulasi, reformasi lembaga penegak hukum dan pembangunan budaya hukum.
Presiden Jokowi saat itu juga membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) untuk memberantas praktik pungli yang di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Bagikan
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
