Pemerintah Jual SUN Rp 24 Triliun Dengan Bunga Tertinggi 6,9 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Februari 2024
Pemerintah Jual SUN Rp 24 Triliun Dengan Bunga Tertinggi 6,9 Persen

Ilustrasi rupiah. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang lelang tujuh seri Surat Utang Negara(SUN) pada 12 Februari 2024.

Pemerintah menyerap dana Rp 24 triliun dari lelang tujuh seri Surat Utang Negara(SUN) dari total penawaran masuk pada lelang kali ini sebesar Rp 52,63 triliun.

Baca Juga:

Utang Tinggi Bebani Aktivitas Ekonomi Dunia

Seri yang dilelang di antaranya SPN03240515 (penerbitan baru), SPN12250213 (penerbitan baru), FR0101 (pembukaan kembali), FR0100 (pembukaan kembali), FR0098 (pembukaan kembali), FR0097 (pembukaan kembali) dan FR0102 (pembukaan kembali). Lelang dilakukan melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).

Serapan terbesar berasal dari seri FR0101 dengan jumlah nominal dimenangkan Rp 9,65 triliun. Penawaran masuk untuk seri tersebut ialah Rp 19,91 triliun dengan imbal hasil (yield) atau bunga rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,52422 persen.

Berikutnya, dari seri FR0100 dimenangkan dana sebesar Rp 4,65 triliun dari penawaran masuk Rp 11,44 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan yaitu 6,65857 persen.

Dari seri FR0102, pemerintah meraup dana Rp 3,35 triliun dari penawaran masuk Rp 4,45 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,96993 persen.

Selanjutnya, pemerintah menyerap dana Rp 2,20 triliun dari seri FR0098, yang menerima penawaran masuk sebesar Rp 4,52 triliun dan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,79900 persen.

Dari seri SPN12250213 dimenangkan dana senilai Rp2 triliun dari penawaran masuk Rp 6,95 triliun. Adapun imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,48450 persen.

Kemudian, pemerintah memenangkan nominal sebesar Rp 1,75 triliun dari seri FR0097 yang menerima penawaran masuk Rp 3,04 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,88997 persen.

Terakhir, pemerintah menyerap dana Rp 400 miliar dari seri SPN03240515, di mana penawaran masuk yang tercatat sebesar Rp 2,32 triliun dan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,40000 persen, tulis Kemennkeu dalam keterangannya. (*)

Baca Juga:

Utang Luar Negeri Pemerintah Naik, Swasta Turun

#Surat Utang Negara #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Solusi riil dan implementatif perlu segera ditempuh agar kepercayaan publik pulih, APBN sehat, serta daya beli masyarakat terlindungi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Indonesia
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Posisi menteri keuangan memegang kunci anggaran negara. Jalan atau tidaknya program pemerintah hingga kepercayaan investor sebagian besar ditopang oleh kredibilitas menteri keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Potongan video yang beredar merupakan hasil deepfake atau kecerdasan buatan (AI) dari pidatonya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Agustus 2025
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Indonesia
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Video pernyataan Menkeu itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Indonesia
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Dengan adanya bantuan sosial Atensi Yapi, diharapkan anak-anak dapat mencapai keberfungsian sosial individu, memenuhi kebutuhan dan hak dasar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Indonesia
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Penyegelan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
stimulus tambahan tengah disiapkan menjelang libur Natal dan tahun baru untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Agustus 2025
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Indonesia
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Bagikan