Pemerintah Diminta Beri Sanksi Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu

Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemerintah harus memberi tindakan tegas kepada produsen dan pedagang minyak goreng yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Memberi sanksi tegas kepada para produsen dan pelaku usaha yang melakukan penimbunan," kata anggota Komisi VI DPR, Amin AK kepada MerahPutih.com, Jumat (4/2).
Beragam harga minyak goreng di pasaran, disinyalir akibat masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kemendag di lapangan guna mengawasi aturan HET tersebut.
Baca Juga:
Mendag Akui Harga Minyak Goreng Masih Mahal dan Melebihi HET
"Pemerintah harus melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik," terang legislator Fraksi PKS ini.
Produksi minyak goreng harus digenjot sebanyak-banyaknya untuk mengatasi kelangkaan stok maupun ketimpangan stok antara pasar tradisional dan ritel modern.
Lalu strategi membanjiri pasar dengan minyak goreng murah bisa mencegah rush atau panic buying. Menurut dia, program tersebut dapat menyakinkan masyarakat terkait terjangkaunya harga dan stok minyak goreng.
"Masyarakat tidak lagi khawatir sulit mendapatkan minyak goreng karena menyaksikan langsung bahwa stok minyak goreng lebih dari cukup," paparnya.

Pemerintah juga harus meyakinkan masyarakat dan menjamin Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 adalah kebijakan berkelanjutan, bukan kebijakan sesaat.
"Hal itu harus didukung oleh efektifitas implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," paparnya.
Sebelumnya, salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Rawa Jabon, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat masih menjual minyak goreng dengan harga tinggi. Minyak goreng kemasan premium dijual seharga Rp 20.000 per liter dengan merek Grandco sedangkan merek Bisco dikenakan harga Rp 18 ribu.
Baca Juga:
Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng, Pedagang: Itu Mah Hoaks
Lalu untuk merek Grandco 1/2 liter dipatok harga senilai 10.000 rupiah dan Bisko Rp 9.000. Ia juga tidak menjual minyak goreng dengan ukuran 2 liter dan di atasnya.
Harga tersebut jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang diberlakukan Kemendag. Harga minyak goreng yang dipatok pemerintah antara lain minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh

Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi

5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
