Pemerintah Diminta Beri Sanksi Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 04 Februari 2022
Pemerintah Diminta Beri Sanksi Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu

Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah harus memberi tindakan tegas kepada produsen dan pedagang minyak goreng yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Memberi sanksi tegas kepada para produsen dan pelaku usaha yang melakukan penimbunan," kata anggota Komisi VI DPR, Amin AK kepada MerahPutih.com, Jumat (4/2).

Beragam harga minyak goreng di pasaran, disinyalir akibat masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kemendag di lapangan guna mengawasi aturan HET tersebut.

Baca Juga:

Mendag Akui Harga Minyak Goreng Masih Mahal dan Melebihi HET

"Pemerintah harus melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik," terang legislator Fraksi PKS ini.

Produksi minyak goreng harus digenjot sebanyak-banyaknya untuk mengatasi kelangkaan stok maupun ketimpangan stok antara pasar tradisional dan ritel modern.

Lalu strategi membanjiri pasar dengan minyak goreng murah bisa mencegah rush atau panic buying. Menurut dia, program tersebut dapat menyakinkan masyarakat terkait terjangkaunya harga dan stok minyak goreng.

"Masyarakat tidak lagi khawatir sulit mendapatkan minyak goreng karena menyaksikan langsung bahwa stok minyak goreng lebih dari cukup," paparnya.

Minyak Goreng curah. (Foto: Dicke Prasetia)
Minyak Goreng curah. (Foto: Dicke Prasetia)

Pemerintah juga harus meyakinkan masyarakat dan menjamin Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 adalah kebijakan berkelanjutan, bukan kebijakan sesaat.

"Hal itu harus didukung oleh efektifitas implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," paparnya.

Sebelumnya, salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Rawa Jabon, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat masih menjual minyak goreng dengan harga tinggi. Minyak goreng kemasan premium dijual seharga Rp 20.000 per liter dengan merek Grandco sedangkan merek Bisco dikenakan harga Rp 18 ribu.

Baca Juga:

Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng, Pedagang: Itu Mah Hoaks

Lalu untuk merek Grandco 1/2 liter dipatok harga senilai 10.000 rupiah dan Bisko Rp 9.000. Ia juga tidak menjual minyak goreng dengan ukuran 2 liter dan di atasnya.

Harga tersebut jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang diberlakukan Kemendag. Harga minyak goreng yang dipatok pemerintah antara lain minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. (Asp)

#Minyak Goreng
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh besar terhadap harga MinyaKita.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Indonesia
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Sebanyak 18 Kabupaten/Kota dengan harga Minyakita lebih rendah dari HET di Pulau Jawa, sedangkan 41 Kabupaten/Kota sisanya berada di luar Jawa.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Indonesia
Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz
Kejaksaan Agung, melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 April 2025
Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz
Indonesia
Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor
Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara para terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng berperan sebagai penyalur duit untuk memengaruhi putusan hakim
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor
Indonesia
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
Adapun barang bukti yang disita berupa valuta asing (valas) hingga mobil mewah merk Mercedes-Benz dan Ferrari.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
Indonesia
Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh
Evaluasi secara menyeluruh terkait distribusi, pengaturan, dan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh
Indonesia
Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi
Kasus pemalsuan kemasan MinyaKita ini dilakukan CV Rabbani Bersaudara yang berkantor di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Maret 2025
Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi
Indonesia
5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
"Bahan baku minyak diambil dari daerah Marunda, kemudian ada juga yang di Cakung,"
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Maret 2025
5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
Bagikan