Pemerintah Cari 3 Orang Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi
Pembangunan Bendungan di Kalimantan. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pemerintah membuka seleksi calon anggota dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Pendaftaran dilakukan secara dari https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id dan dimulai 21 Desembe hingga 27 Desember 2020.
Panitia seleksi calon anggota dewan pengawas adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan Ekonom dan Mantan Menkeu Muhamad Chatib Basri.
Paling tidak, sebanyak tiga orang dewan pengawas yang lolos seleksi ini nantinya masing-masing akan diangkat untuk masa jabatan lima tahun, empat tahun dan tiga tahun.
Baca Juga:
Sah! Pemerintah Keluarkan Aturan Lembaga Pengelola Investasi
Beberapa persyaratan untuk jabatan ini antara lain berusia paling tinggi 65 tahun, bukan pengurus partai politik dan mempunyai pengalaman profesional sekurang-kurangnya 20 tahun.
Calon dewan pengawas diharapkan mempunyai pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior sekurang-kurangnya lima tahun dalam perusahaan atau organisasi berskala signifikan.
Persyaratan lainnya adalah mempunyai pengalaman ekstensif dalam interaksi dengan dunia usaha atau investasi internasional dan pemahaman mendalam atas praktik internasional pasar modal dan perbankan.
Ketentuan khusus dalam seleksi ini adalah sesama anggota dewan pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota atau anggota dewan direktur.
Tahapan seleksi terdiri dari dua tahap yaitu tahap seleksi berdasarkan informasi dan dokumen serta tahap uji kelayakan dan kepatutan yang mencakup rekam jejak, integritas, kesehatan dan wawancara.
Panitia seleksi tidak memungut biaya dan keputusan yang berlaku bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur serta jika diperlukan maka LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.
LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) lahir sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengelola investasi pemerintah pusat.
Pemerintah juga telah menerbitkan tiga produk hukum turunan untuk LPI yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang tata kelola dan operasionalisasi dan Keppres Nomor 128/P Tahun 2020 tentang pembentukan panitia seleksi.
Sebagai penyetoran modal awal, LPI mendapatkan dana sebesar Rp15 triliun yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.
Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 triliun atau setara dengan USD5 miliar pada tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.
Sebelumnya, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan USD2 miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan USD4 miliar.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mempromosikan badan anyar ini dan mendekati negara di Timur Tengah, Amerika dan Jepang untuk menginvestasikan dananya di LPI. (Asp).
Baca Juga:
Luhut Cari Dukungan Buat Lembaga Pengelola Investasi ke Jepang
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Total Transaksi Kripto Tembus Rp360,3 Triliun di Tengah Gejolak Global, Pintu Bocorkan Rahasia Token yang Paling Diburu Existing Users
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Kolaborasi Lintas Sektor Penyedia Layanan Aset Digital dan Platform Keuangan Digital Beri Kuliah Umum Rahasia Cuan di Dunia Blockchain untuk Para Profesional
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer Bakal Tingkatkan Pengalaman Trading di Pintu
Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik
5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin
Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto
Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta
Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen