Pemerintah Berencana Terbitkan Pepres E-Commerce


Ilustrasi ( Image courtesy of stockimages at FreeDigitalPhotos.net)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah berencana untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait e-commerce. Perpres tersebut diharapkan mendorong sektor e-commerce lebih berkembang di Indonesia.
Plt Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mariam F Barata mengatakan, peraturan presiden tersebut salah satunya terkait dengan roadmap e-commerce yang berisi tujuh aspek strategis sektor tersebut.
"Ketujuh aspek strategis e-commerce antara lain logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, perpajakan, pengembangan SDM, serta cyber security. Saat ini draft Peraturan Presiden tersebut telah difinalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan presiden,” ujar Mariam saat ditemui di ruang nusantara, gedung BKPM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Sebelumnya, dalam suatu kesempatan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$130 miliar atau sekitar Rp1.756 triliun. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$10 miliar atau sekitar Rp138 triliun.
Menurut data BKPM, realisasi investasi PMA sektor e-commerce pada triwulan I 2016 mencapai US$5,3 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.074 orang.
Sementara itu, total realisasi sektor e-commerce pada periode yang sama di tahun 2015 mencapai US$19,7 juta dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 3.404 orang. Nilai ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan realisasi investasi periode yang sama di tahun 2014, yaitu sebesar US$27,2 juta. Namun, penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja di triwulan I tahun 2014 yang totalnya sebesar 1.078 orang. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia

Izin E-Commerce dan Social Commerce Bakal Berbeda
