Pemerintah Beberkan Target Pengelolaan SDA Berkelanjutan di 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Maret 2022
Pemerintah Beberkan Target Pengelolaan SDA Berkelanjutan di 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sumber Daya Air sangat mempengaruhi keberlangsungan hidup dan dapat mempengaruhi Produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Pemerintah dengan serius melakukan berbagai upaya pengelolaan Sumber Daya Air untuk menjaga ketahanan air nasional.

“Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan terwujudnya pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan dari waktu ke waktu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (15/3).

Baca Juga

Menko Airlangga: Produksi Kopi RI Tumbuh 250 Persen selama 10 Tahun Terakhir

Dalam jangka pendek, Pemerintah telah menetapkan beberapa target terkait pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan tahun 2024 antara lain, 100 persen perumahan dengan akses air minum yang layak, 30 persen hunian dengan akses air minum perpipaan, peningkatan kapasitas sumber daya air nasional sekitar 2,3 miliar m3, dan pasokan air irigasi berkelanjutan dari waduk sekitar 355,8 ribu hektar.

Pada tahun 2019, Indonesia telah mencapai beberapa target dalam hal pengelolaan Sumber Daya Air antara lain, kapasitas sumber air nasional mencapai 14,48 miliar m3, akses rumah tangga terhadap air bersih sebesar 90,2 persen yang mana sekitar 23 persen berasal dari sistem perpipaan.

Selain itu, pasokan air irigasi berkelanjutan dari waduk mencapai 107,8 ribu hektar, dan secara umum stok infrastruktur air bersih Indonesia telah mencapai 49,4 persen dari PDB.

“Pemerintah mengarahkan strategi struktural dan non-struktural sebagai upaya peningkatan pengelolaan air berkelanjutan pada penguatan kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan aksesibilitas sumber daya air untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

Salah satu strategi struktural yang dilakukan Pemerintah dalam menjaga ketahanan air nasional adalah terdapat empat rancangan peraturan pemerintah yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tentang penyediaan air minum, sumber daya air, pengelolaan sumber daya air, dan irigasi.

Baca Juga

Menko Airlangga: Tanpa Kerja Sama Pemulihan Ekonomi Global Tak Akan Merata

Selain itu, pemerintah juga membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah badan koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air, serta mengkoordinasikan pengambilan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air.

“Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah memberikan rekomendasi strategis terkait pengelolaan sumber daya air yang mendukung perbaikan pangan berkelanjutan dan penanganan permasalahan pesisir, khususnya Pesisir Utara Koridor Jawa,” jelas Menko Airlangga.

Strategi struktural lainnya adalah Pemerintah menyusun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, menyusun Peraturan Presiden tentang Penguatan dan Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Sistem Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) di tingkat Nasional, dan menyusun kebijakan Indeks Ketahanan Air Nasional.

Penyusunan kebijakan Indeks Ketahanan Air Nasional itu sendiri merupakan instrumen pemantauan kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional dan instrumen perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air yang difokuskan pada lima pilar yaitu Konservasi Air, Penggunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Kerusakan Air, Partisipasi Masyarakat, dan Sistem Informasi Sumber Daya Air.

Di sisi lain, strategi non-struktural Pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Air Nasional adalah dengan membangun waduk untuk peningkatan kapasitas air nasional, perlindungan banjir, pasokan air baku dan irigasi, dan sumber energi hijau, yang hingga 2024 ditargetkan 57 bendungan yang akan selesai.

Selain itu, pembangunan prasarana tanggul laut dan pelindung pantai, khususnya yang difokuskan pada pengamanan Koridor Pesisir Utara Jawa. Pengembangan sistem penyediaan air baku dan air minum, pengembangan sistem pengolahan air limbah terpadu skala perumahan dan kota, serta pengembangan sistem pemantauan untuk mendukung pengendalian penurunan muka tanah dan pengambilan air tanah juga dilakukan. (Asp)

Baca Juga

Menko Airlangga Imbau Warga Bayar Pajak untuk Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

#Airlangga Hartarto #Sumber Daya Air
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Airlangga meminta wartawan untuk menanyakan kepada pihak yang pertama kali mengemukakannya wacana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Berita Foto
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Bagikan