Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Terbaru Penerima BBM Subsidi
Petugas melayani pendaftaran warga untuk membeli solar dan pertalite di SPBU Giwangan, Yogyakarta, Jumat (1/7/2022). (Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia sedang merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, agar penyaluran Pertalite dan solar bisa lebih tepat sasaran.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
"Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi peraturan presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika, dikutip Antara.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mobil Terbakar di SPBU karena Isi BBM Pakai Aplikasi MyPertamina
Saat ini aturan untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Setelah revisi aturan tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.
"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.
Baca Juga:
Pertamina Ungkap Alasan Kembali Naikkan Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.
"Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha," pungkas Erika. (*)
Baca Juga:
Kenali Dampak Buruk Penggunaan BBM RON 90 untuk Mobil LCGC
Bagikan
Berita Terkait
BTN Proyeksikan Pertumbuhan Rumah Subsidi di Atas 10 Persen pada Tahun 2026
Update Harga BBM 1 Februari: Pertamina, BP, Shell, dan Vivo Kompak Turun
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
BBM Super dan V-Power Kembali Langka, Sejumlah SPBU Shell di Jabodetabek Kehabisan Stok
Tahun Ini BBM Subsidi Dipangkas, Pertalite Diturunkan 6,28 Persen
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter
Resmikan Proyek Refinery, Prabowo: Infrastruktur Energi Skala Besar Dilakukan 32 Tahun Lalu
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku 2028, Toyota Langsung Tancap Gas Investasi