Pemerintah Akan Berikan Tax Holiday hingga 25 Tahun


Sofyan Djalil (tengah) bersama Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro saat Forum Round Table Policy Dialogue di Gedung BI, Selasa (4/8). ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih Bisnis - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Sofyan Djalil mengungkapkan pemerintah akan merilis Paket Kebijakan Ekonomi tahap VI, pada Rabu (4/11). Salah satu poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI yaitu tax holiday hingga 25 tahun khusus bagi pengembang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Salah satu isi dari Paket Kebijakan Ekonomi tahap VI ini adalah insentif berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari 20 persen hingga 100 persen atau tax holiday. Namun, tax holiday hanya diberikan kepada para investor yang siap menggerakan investasi di wilayah KEK.
"Detilnya masih dibahas, seperti pengurangan PPh dari 20 hingga 100 persen," tutur Sofyan Djalil ditemui di kantor Kementerian Koodinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Sedianya, tax holiday yang diberikan pemerintah bagi pengusaha adalah paling lama sekitar 10 tahun. Namun, kali ini tax holiday berlaku menjadi 25 tahun.
"Untuk batas waktu antara 5-25 tahun. Karena akan kami lihat dulu tujuannya apa. Misal untuk industri. Yah kami akan terus dorong hilirisasi. Artinya, semakin dalam industri akan semakin banyak insentifnya, dan semakin value maka akan semakin sedikit insentifnya," tandasnya. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Demi Percepat Pembangunan, Komisi V DPR Usulkan Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura

Prabowo: Indonesia Harus Bisa Terima Pasien dari Kawasan Asia Tenggara dan Pasifik

Prabowo Resmikan KEK Kesehatan Pertama RI, Soroti Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri

DPR Minta KEK Mandalika Beri Dampak Positif Perekonomian Warga Setempat

Resmikan KEK Industropolis Batang, Prabowo Optimistis Puluhan Ribu Lapangan Kerja akan Terwujud

Prabowo Paparkan 8 Kebijakan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal 1 2025

Sah! Batam Ditetapkan Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan

Jokowi Teken PP Kawasan Ekonomi Khusus Baru Setangga Tanah Bumbu Kalsel
