Pemerintah akan Beri Amnesti kepada 19.000 Narapidana, Diumumkan sebelum Lebaran 2025


Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Dok/Kemenkum
MerahPutih.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, bahwa pemerintah akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada sekitar 19.000 narapidana.
Awalnya, rencana pemberian amnesti mencakup sekitar 44.000 narapidana. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan asesmen oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, angka tersebut diperbarui menjadi sekitar 19.000.
“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian," kata Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Ia menambahkan, amnesti ini akan mengacu pada empat kriteria yang telah disampaikan dalam rapat kerja sebelumnya.
Baca juga:
44.000 Napi Penerima Amnesti dari Prabowo Wajib Ikut Pelatihan HAM dan Komando Cadangan
Pemberian amnesti diharapkan dapat diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sebelum pemberian remisi pada Hari Raya Lebaran 2025 mendatang.
“Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran ya yang akan datang,” imbuhnya.
Lebih jauh, Supratman berharap, meskipun jumlah penerima amnesti berkurang, proses ini tetap akan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi sistem peradilan.
“Mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Yusril Bakal Lapor Prabowo soal Narapidana Eks Anggota JI Hambali di Guantanamo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik

Prabowo Wajibkan Menteri Kerja Pakai Maung, Mobil Bagus Boleh Dipakai Pas Libur

Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'

Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung

Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Buka-bukaan Kementerian Haji Dibentuk karena Penolakan Arab Saudi

Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
