Pembunuh Sejumlah Anjing dengan Soda Api Ditetapkan Sebagai Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 09 November 2019
 Pembunuh Sejumlah Anjing dengan Soda Api Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan ATP (57) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap 6 ekor anak anjing di Kramat yang dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara dan Jelli sebagai pemilik keenam anjing itu.

"Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro di kantornya, Jumat (8/11).

Baca Juga:

Polisi Bentuk Tim Ungkap Pembunuhan Mahasiswi Kebidanan di Lebak

ATP diketahui sudah merencanakan aksinya untuk menyiramkan cairan kimia kepada enam anjing milik Jelli karena kesal dan tidak menyukai hewan itu.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tempat minum yang digunakan pelaku untuk mencampur bubuk kimia dengan air yang digunakan dalam penyiraman.

Pelaku pembunuhan sejumlah anjing di Jakarta Pusat
Pelaku pembunuhan anjing peliharaan di Jakarta Pusat (MP/Kanu)

"Tersangka menyiapkan soda api yang dicampur air dan disiramkan kepada anjing," kata Susatyo.

Susatyo Purnomo mengatakan kondisi kejiwaan ATP (57) pelaku penyiraman enam anjing di Kramat dalam kondisi baik.

"Kemarin juga dilakukan pemeriksaan oleh dokter kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat dan dalam kondisi normal," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan ATP secara sadar melakukan penyiraman terhadap enam ekor anjing milik adik iparnya yang tinggal satu atap dengan pelaku.

ATP menyiapkan bubuk soda api yang biasa digunakannya untuk membersihkan toilet dan dicampurkan dengan air untuk melancarkan aksi penyiramannya itu.

Penyiraman kepada enam hewan itu menyebabkan kematian 5 anak anjing dan satu ekor induk anjing dalam perawatan intensif.

Atas perbuatannya ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.

"Dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan," kata Susatyo.

ATP sendiri mengakui kesalahannya. Ia nekat membunuh sejumlah anjing itu karena risih dengan mereka.

Pada hari Minggu (3/11) akun @nathasatwanusantara mengunggah video serta foto yang berakhir viral karena dalam foto dan video itu menunjukan enam anjing di daerah Kramat, Jakarta Pusat mengalami luka bakar.

Baca Juga:

Dua Pembunuh Tukang Parkir Diringkus di Madiun

Diketahui keenam anjing itu mengalami penyiraman cairan kimia oleh kakak ipar dari pemilik keenam anjing itu.

Keluarga mengatakan kakak iparnya itu memiliki indikasi gangguan jiwa karena seringkali ditemukan berbicara sendiri.

"Dia suka terlihat agak berbeda dari orang normal, kadang suka bicara sendiri sambil jalan. Suka bolak-balik ke dapur untuk main air kalau di rumah," kata pemilik anjing, Jelli saat ditemui di kediamannya, Selasa (5/11) lalu.(Knu)

Baca Juga:

5 Manfaat Membawa Hewan Peliharaan Ke Kantor

#Hewan Peliharaan #Polres Jakarta Pusat #Anjing Peliharaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Fun
PetFest Indonesia 2026 Tawarkan Pengalaman Imersif, dari Petting Zoo hingga Safari Garden
PetFest Indonesia 2026 hadir di ICE BSD dengan konsep Petropolis. Ada petting zoo, adopsi hewan, hingga safari garden. Tiket mulai Rp50.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
PetFest Indonesia 2026 Tawarkan Pengalaman Imersif, dari Petting Zoo hingga Safari Garden
Berita
Dari Hama Jadi Cuan, Di Meksiko Ikan Sapu-Sapu Diolah Jadi Camilan Hewan
Start-up di Meksiko mengolah ikan sapu-sapu menjadi camilan hewan bernutrisi. Inovasi ini jadi solusi masalah lingkungan sekaligus peluang bisnis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Dari Hama Jadi Cuan, Di Meksiko Ikan Sapu-Sapu Diolah Jadi Camilan Hewan
Fun
Tren Pelihara Ular Meningkat, Ball Python Jadi Pilihan Utama Pemula
Minat pelihara ular meningkat. Ball python jadi pilihan pemula karena jinak, mudah dirawat, dan minim risiko gigitan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Tren Pelihara Ular Meningkat, Ball Python Jadi Pilihan Utama Pemula
Fun
Mudik Tanpa Khawatir, Ini 5 Tips Aman Menitipkan Anabul di Pet Hotel
Ingin menitipkan hewan peliharaan saat mudik Lebaran? Simak 5 tips memilih pet hotel agar anabul tetap aman, sehat, dan tidak stres selama ditinggal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
Mudik Tanpa Khawatir, Ini 5 Tips Aman Menitipkan Anabul di Pet Hotel
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Gunung Sahari, diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Hasil tes urine pun negatif.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Indonesia
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Pengemudi Toyota Calya yang ugal-ugalan di Gunung Sahari, telah dijadikan tersangka. Ia juga terancam penjara empat tahun.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Indonesia
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Kapolres Jakpus mengakui kasus es gabus terjadi karena aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa terlalu terburu-buru tanpa berkoordinasi dengan pihak berkompeten.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Indonesia
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan baru guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Indonesia
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Polisi menetapkan Dirut Terra Drone sebagai tersangka kebakaran yang menewaskan 22 orang. Kebakaran dipicu tumpukan baterai Li-Po di gudang lantai satu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Indonesia
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Kebakaran gedung Terra Drone terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12) lalu. Penyebab kebakaran disebutkan akibat meledaknya baterai drone di salah satu lantai.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Bagikan