Pembobolan Rekening Nasabah, Ada 1.447 Kartu ATM Berisi Data Curian

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Maret 2018
Pembobolan Rekening Nasabah, Ada 1.447 Kartu ATM Berisi Data Curian

Ilustrasi (Pixalbay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk lima orang pelaku pencurian data alias skimming nasabah Bank. Empat dari lima orang pelaku merupakan warga negara asing.

"Satu warga Indonesia berinisial MK." ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono, jumat (16/3).

Sementara, empat orang warga negara asing itu masing-masing bernama Caitanovici Andrean Stepan warga negara Rumania, Raul Kalai alias Lucian Meagu warga negara Rumania, Ionel Robert Lupu warga negara Rumania dan Ferenc Hugyec warga negara Hungaria.

Seluruh pelaku ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Serpong Tangerang dan Lombok Tengah NTB. "Pengungkapan ini setelah tim hunting selama seminggu," ucap Aris.

Aris mengatakan, para tersangka sejak bulan Juli 2017 membuat alat skimmer dan seperangkat alat pendukung lainnya lalu memasangnya di berbagai ATM di sekitar wilayah Bali, Bandung, Jogjakarta, Tangerang, dan Jakarta.

Data yang di dapat dari alat skimmer digandakan di kartu ATM kosong. Setelah berhasil menggandakan, mereka datang ke ATM dan memasukkan kartu ATM hasil penggandaan lalu memasukkan nomor PIN.

"Selanjutnya para tersangka menarik tunai uang yang ada di ATM," beber Aris.

Usai menguras isi uang di ATM milik korban, Hasil dari uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari para pelaku.

Dalam membongkar kasus ini, awalnya tim Unit 4 Subdit Resmob melakukan pengecekan TKP, rekaman CCTV dan melakukan interogasi terhadap saksi saksi. Selanjutnya setelah mendapat informasi, tim melakukan penangkapan kepada para tersangka.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah Deepskimmer, encoder, 3 Spy Cam, 21 ATM member card, 2 paspor, 4 kanopi pinset, 6 SD card, 6 baterai, 4 mulut ATM, 5 unit HP dan 19 karet mulit ATM.

Yang mengejutkan, polisi juga menyita 1.447 kartu ATM yang telah diisi data curian.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah laptop, 6 modem, 5 harddisk, 5 flashdisk, 2 Cripto Hadrwere Walet, 2 double tip, 5 lem bakar, 3 lem power glue, kabel charge hasil modifikasi, 1 metabo Li-power, 1 solder, 1 penggaris ukur, 1 DVD room, 3 perdana, 3 active speaker yang sudah dimodifikasi untuk membawa kartu ATM cloning, bor portable dan sejumlah alat untuk membuat DEEP SKIMMER. (ayp)

#Polda Metro Jaya #Mesin ATM #Pencurian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Mobil ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada uang maupun sejumlah barang hasil curian.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Pelaku menjalankan aksi saat mengambil uang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Senin (1/9).
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan