Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pembayaran Pensiun PNS Diambil Alih Kementerian Keuangan, Begini Penjelasannya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Februari 2025
Pembayaran Pensiun PNS Diambil Alih Kementerian Keuangan, Begini Penjelasannya

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akan terjadi perombakan skema pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana dari kabar yang beredar, pembayaran uang pensiun PNS yang semula menjadi tugas PT Taspen bakal diambil alih Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.

Saat ini, pembayaran pensiun melalui Taspen dan Asabri melibatkan empat tahapan yang cukup panjang. Pertama, kedua perusahaan tersebut memverifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan.

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, informasi dimaksudkan diteruskan ke DJPb Kemenkeu untuk melakukan pengecekan administratif. Apabila semua persyaratan lengkap, DJPb akan menyalurkan dana kepada Taspen dan Asabri.

Kemudian, dana tersebut di-overbooking ke mitra pembayaran seperti bank atau lembaga jasa lainnya sebelum akhirnya diterima oleh penerima pensiun.

"Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.

Baca juga:

THR PNS Terancam Tak Cair Tahun ini, Hasan Nasbi: Hak akan Tetap Dibayarkan

Dengan penjelasan ini, Kemenkeu ingin mengurangi kompleksitas dalam proses pembayaran pensiun.

Dengan skema baru yang diperkenalkan oleh Kemenkeu, proses akan lebih sederhana. Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan langsung oleh DJPb.

Lanjut dia, setelah verifikasi, DJPb akan menyalurkan pembayaran melalui mitra tanpa melibatkan Taspen dan Asabri sebagai perantara. Langkah ini dinilai akan mempercepat pendistribusian dana sehingga penerima manfaat akan menerima dana pensiun dengan lebih cepat dan efisien.

Astera menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang ada, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun. Mengingat banyaknya keluhan mengenai keterlambatan dan kompleksitas dalam penerimaan dana pensiun, langkah ini menjadi harapan baru bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri untuk negara.

Baca juga:

Kemenkeu Potong Dana Transfer ke Daerah Termasuk Dana Desa Rp 50,59 Triliun

Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pembayaran pensiun, guna memastikan bahwa para pensiunan PNS dapat menikmati hak mereka dengan cara yang lebih efisien. Langkah ini tidak hanya akan memberikan kemudahan bagi penerima pensiun, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Dengan adanya perubahan ini, Kemenkeu berharap dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ada dalam sistem pembayaran pensiun, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pensiunan.

Proses yang lebih sederhana dan efisien ini diharapkan akan menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi para penerima pensiun dan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pensiun di Indonesia. (Asp)

#PNS #Pensiun #Kemenkeu #PT Taspen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Kabar Mengejutkan! Neymar Buka Peluang Pensiun usai Gagal di Piala Dunia 2026
Neymar dikabarkan mau pensiun dari sepak bola usai gagal di Piala Dunia 2026. Kini, ia masih mempertimbangkan masa depannya.
Soffi Amira - Kamis, 09 Juli 2026
Kabar Mengejutkan! Neymar Buka Peluang Pensiun usai Gagal di Piala Dunia 2026
Indonesia
Purbaya Janjikan Berbagai Kemudahan Investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan yang dapat mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Purbaya Janjikan Berbagai Kemudahan Investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Menkeu Purbaya Bentuk Tim Khusus Awasi MBG di Daerah
Selain memperkuat pengawasan, Kemenkeu juga siap menyediakan dukungan sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Menkeu Purbaya Bentuk Tim Khusus Awasi MBG di Daerah
Indonesia
Penjualan Surat Utang Dalam Mata Uang Yuan Alias Panda Bond Ditunda
Mundurnya jadwal penerbitan, jumlah investor yang berpartisipasi diharapkan dapat meningkat sehingga dana yang dihimpun mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Penjualan Surat Utang Dalam Mata Uang Yuan Alias Panda Bond Ditunda
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Indonesia
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Indonesia
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Pemerintah bertumpu pada penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna menarik minat para pemodal internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Bagikan