Pembayaran Pensiun PNS Diambil Alih Kementerian Keuangan, Begini Penjelasannya


Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik
MerahPutih.com - Akan terjadi perombakan skema pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana dari kabar yang beredar, pembayaran uang pensiun PNS yang semula menjadi tugas PT Taspen bakal diambil alih Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
Saat ini, pembayaran pensiun melalui Taspen dan Asabri melibatkan empat tahapan yang cukup panjang. Pertama, kedua perusahaan tersebut memverifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, informasi dimaksudkan diteruskan ke DJPb Kemenkeu untuk melakukan pengecekan administratif. Apabila semua persyaratan lengkap, DJPb akan menyalurkan dana kepada Taspen dan Asabri.
Kemudian, dana tersebut di-overbooking ke mitra pembayaran seperti bank atau lembaga jasa lainnya sebelum akhirnya diterima oleh penerima pensiun.
"Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
Baca juga:
THR PNS Terancam Tak Cair Tahun ini, Hasan Nasbi: Hak akan Tetap Dibayarkan
Dengan penjelasan ini, Kemenkeu ingin mengurangi kompleksitas dalam proses pembayaran pensiun.
Dengan skema baru yang diperkenalkan oleh Kemenkeu, proses akan lebih sederhana. Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan langsung oleh DJPb.
Lanjut dia, setelah verifikasi, DJPb akan menyalurkan pembayaran melalui mitra tanpa melibatkan Taspen dan Asabri sebagai perantara. Langkah ini dinilai akan mempercepat pendistribusian dana sehingga penerima manfaat akan menerima dana pensiun dengan lebih cepat dan efisien.
Astera menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang ada, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun. Mengingat banyaknya keluhan mengenai keterlambatan dan kompleksitas dalam penerimaan dana pensiun, langkah ini menjadi harapan baru bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri untuk negara.
Baca juga:
Kemenkeu Potong Dana Transfer ke Daerah Termasuk Dana Desa Rp 50,59 Triliun
Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pembayaran pensiun, guna memastikan bahwa para pensiunan PNS dapat menikmati hak mereka dengan cara yang lebih efisien. Langkah ini tidak hanya akan memberikan kemudahan bagi penerima pensiun, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Dengan adanya perubahan ini, Kemenkeu berharap dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ada dalam sistem pembayaran pensiun, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pensiunan.
Proses yang lebih sederhana dan efisien ini diharapkan akan menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi para penerima pensiun dan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pensiun di Indonesia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun

KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur

Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
