Pemalsu SIKM Diancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub DKI Riza Patria (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah wabah corona.
Data per hari ini, Selasa (26/5) terdapat 6.347 permohonan SIKM yang diterima Pemda DKI. Terdapat 661 pemohon yang masih menunggu validasi, 179 pemohon sedang diproses administrasi, dan 4.294 permohonan ditolak.
Baca Juga:
Warga Pendatang yang Tak Miliki Keterampilan Khusus Diminta Tak Kembali ke Jakarta
Adapun setiap warga yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan SIMK dari Jakarta keluar Jabodetabek dan masuk ibu kota terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.

"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," tulis situs resmi Pemprov DKI corona.jakarta.go.id, Selasa (26/5).
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Baca Juga:
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI ialah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil Rapid Test dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan

Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?

Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?

MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat

Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang

TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal

Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi

Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas

Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih
