Pemalsu SIKM Diancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub DKI Riza Patria (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah wabah corona.
Data per hari ini, Selasa (26/5) terdapat 6.347 permohonan SIKM yang diterima Pemda DKI. Terdapat 661 pemohon yang masih menunggu validasi, 179 pemohon sedang diproses administrasi, dan 4.294 permohonan ditolak.
Baca Juga:
Warga Pendatang yang Tak Miliki Keterampilan Khusus Diminta Tak Kembali ke Jakarta
Adapun setiap warga yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan SIMK dari Jakarta keluar Jabodetabek dan masuk ibu kota terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," tulis situs resmi Pemprov DKI corona.jakarta.go.id, Selasa (26/5).
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Baca Juga:
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI ialah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil Rapid Test dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Prakiraan Cuaca Jakarta 14 Januari: Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Siang Hari
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan