Peluang Periksa Nadiem dalam Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung: Tunggu Sikap Penyidik


Nadiem Makariem. (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook 2019-2022 di Kemendikbudristek tengah bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya belum menentukan waktu pemeriksaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus ini.
"Terkait Pak Nadiem, nanti kami tunggu sikap penyidik apakah hal itu menjadi kebutuhan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6).
Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem. Tiga staf khusus yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).
Baca juga:
Mangkir Pemeriksaan Kejagung, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicegah Keluar Negeri
"Untuk ketiga stafsus tersebut minggu ini dijadwalkan untuk diperiksa," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp 9,9 triliun.
Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
