Pelaku Pembunuh Teman Sesama Pencuri kambing Dibekuk Polisi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Januari 2016
Pelaku Pembunuh Teman Sesama Pencuri kambing Dibekuk Polisi

Pelaku Residivis pencuri Kambing (Foto; Gomes)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih Megapolitan- Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mencokok pelaku spesialis pencuri kambing, yang biasa beraksi di wilayah Ranca Bango Pengarengan Rejak, Kabupaten Tangerang.

Pelaku Supriady alias Jambrong di bekuk aparat kepolisian di Jalan Prajurit Nazarudin Desa Sekojo Ujung, Kecamatan Sri Mulia, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/1).

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Direktorat  (Kasubdit) 6 Curanmor Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Pelaku merupakan residivis kasus yang sama sekaligus pelaku pembunuhan teman se- profesi, Nasir Bin Unus.

"Pelaku merupakan residivis yang sudah pernah melakukan kasus yang sama, pada tahun 2013 silam, pelaku sempat mendekam dipenjara polsek Mauk, Tangerang, selama 7 bulan," ungkapnya kepada awak media, kamis (7/1).

Tidak Kapok, pelaku kemudian berulah lagi dan melarikan diri ke Sumatera. Bekerja sama dengan kepolisian setempat, akhirnya pelaku dapat diringkus polisi.

Diketahui, kasus bermula saat pelaku yang berjumlah lima orang melakukan pencurian lima ekor kambing, milik seorang warga Tangerang, Mathia ( 45), 22 Desember 2015 lalu. Dalam aksinya pelaku yang di ketahui bernama Supriyadi, Nasir, Uja, Madi, serta Odot, kepergok warga setempat. Mendengar hal itu, korban yang di ketahui bernama Nasir panik, sehingga tersangka Supriydi dengan spontan mengarahkan sebilah pisau ke arah tubuh korban tepatnya di bagian kiri dada korban dan akhirnya tewas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka Supriyady alias Jambrong Bin Subur, dijerat dengan pasal, 338 KUHP jo pasal 351 ayat 3 KUHP, atau pasal 359 KUHP.

"Sementara tiga pelaku lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Madi, Uja dan Odot," tutupnya. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Pembuatan KTP Palsu Butuh Waktu Dua-Tiga Jam
  2. Polisi Amankan Delapan Pemilik Kios Dokumen Palsu
  3. TU DPR Sebut Surat Setya Novanto ke Pertamina Palsu
  4. Akun Instagram Stefan William Dipalsukan
  5. Kisah Bung Karno Difitnah Jadi Pengikut Nabi Palsu
#Tindakan Kriminal #Pencurian #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Pelaku menjalankan aksi saat mengambil uang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Senin (1/9).
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polisi Beri Bocoran Dua Perkara Terkait Penjarahan di Rumah Uya Kuya
Meskipun sudah ada belasan orang yang ditangkap, polisi masih mendalami berapa banyak yang akan ditetapkan sebagai tersangka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Beri Bocoran Dua Perkara Terkait Penjarahan di Rumah Uya Kuya
Bagikan