Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Kejagung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil ditangkap, Minggu (25/5).

Kedua korban, Jaksa Jhon Wesly Sinaga dan Asensio Silvanov Hutabarat, merupakan aparatur sipil negara (ASN) pengawal tahanan di Kejari Deli Serdang.

Keduanya mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam di bagian tangan. Kedua pelaku diketahui bernama Alfa Patria Lubis, warga Jalan Pancing, Medan, dan Surya Darma, warga Jalan Kota, Binjai.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Sumut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, polisi belum merilis keterangan resmi mengenai motif pembacokan dalam kasus jaksa Deli Serdang dibacok OTK, tetapi proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Baca juga:

Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menegaskan, pengawalan resmi terhadap para jaksa dalam menjalankan tugas sebagai bentuk perlindungan dari negara.

“Kalau saat bertugas, jaksa selalu dikawal. Namun, kejadian ini terjadi di luar dinas,” jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (25/5).

Ia menjelaskan, pengamanan terhadap jaksa terutama dalam penanganan perkara pidana di persidangan dilakukan oleh kepolisian untuk menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.

Pengawalan ini diatur melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013.

Baca juga:

Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah

Psda aturan tersebut disebutkan, bahwa jaksa dan keluarganya berhak memperoleh pelindungan, yang pelaksanaannya melibatkan Polri, dan jika dibutuhkan, dapat bekerja sama dengan BIN maupun BAIS TNI.

Namun, perlindungan dari negara hanya akan diberikan jika ada permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.

“Selama ini, pengamanan di pengadilan oleh Polri sudah berjalan, termasuk di wilayah Sumatera Utara,” ujar Harli.

Ia menambahkan, kerja sama dengan TNI baru terbentuk di Sumatera Utara, melalui kesepakatan antara Kejati dan Kodam setempat.

Tidak menutup kemungkinan, ke depan TNI akan dilibatkan dalam pengamanan jaksa jika diperlukan, tergantung pada situasi daerah. (knu)

#Pembacokan #Jaksa #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Segera Tunjuk Jampidsus Baru, Tunggu Proses Tim Penilai Akhir
Presiden RI, Prabowo Subianto, segera menunjuk Jampidsus baru. Calon tersebut tinggal menunggu proses tim penilai akhir.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Prabowo Segera Tunjuk Jampidsus Baru, Tunggu Proses Tim Penilai Akhir
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Berita Foto
Momen Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa boks barang bukti perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di Kejagung, Jakarta, Jum'at (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Momen Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Berita Foto
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Bagikan