Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami


Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Kejagung
MerahPutih.com - Pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil ditangkap, Minggu (25/5).
Kedua korban, Jaksa Jhon Wesly Sinaga dan Asensio Silvanov Hutabarat, merupakan aparatur sipil negara (ASN) pengawal tahanan di Kejari Deli Serdang.
Keduanya mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam di bagian tangan. Kedua pelaku diketahui bernama Alfa Patria Lubis, warga Jalan Pancing, Medan, dan Surya Darma, warga Jalan Kota, Binjai.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Sumut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, polisi belum merilis keterangan resmi mengenai motif pembacokan dalam kasus jaksa Deli Serdang dibacok OTK, tetapi proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Baca juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menegaskan, pengawalan resmi terhadap para jaksa dalam menjalankan tugas sebagai bentuk perlindungan dari negara.
“Kalau saat bertugas, jaksa selalu dikawal. Namun, kejadian ini terjadi di luar dinas,” jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (25/5).
Ia menjelaskan, pengamanan terhadap jaksa terutama dalam penanganan perkara pidana di persidangan dilakukan oleh kepolisian untuk menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.
Pengawalan ini diatur melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013.
Baca juga:
Psda aturan tersebut disebutkan, bahwa jaksa dan keluarganya berhak memperoleh pelindungan, yang pelaksanaannya melibatkan Polri, dan jika dibutuhkan, dapat bekerja sama dengan BIN maupun BAIS TNI.
Namun, perlindungan dari negara hanya akan diberikan jika ada permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.
“Selama ini, pengamanan di pengadilan oleh Polri sudah berjalan, termasuk di wilayah Sumatera Utara,” ujar Harli.
Ia menambahkan, kerja sama dengan TNI baru terbentuk di Sumatera Utara, melalui kesepakatan antara Kejati dan Kodam setempat.
Tidak menutup kemungkinan, ke depan TNI akan dilibatkan dalam pengamanan jaksa jika diperlukan, tergantung pada situasi daerah. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
