Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Kejagung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil ditangkap, Minggu (25/5).

Kedua korban, Jaksa Jhon Wesly Sinaga dan Asensio Silvanov Hutabarat, merupakan aparatur sipil negara (ASN) pengawal tahanan di Kejari Deli Serdang.

Keduanya mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam di bagian tangan. Kedua pelaku diketahui bernama Alfa Patria Lubis, warga Jalan Pancing, Medan, dan Surya Darma, warga Jalan Kota, Binjai.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Sumut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, polisi belum merilis keterangan resmi mengenai motif pembacokan dalam kasus jaksa Deli Serdang dibacok OTK, tetapi proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Baca juga:

Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menegaskan, pengawalan resmi terhadap para jaksa dalam menjalankan tugas sebagai bentuk perlindungan dari negara.

“Kalau saat bertugas, jaksa selalu dikawal. Namun, kejadian ini terjadi di luar dinas,” jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (25/5).

Ia menjelaskan, pengamanan terhadap jaksa terutama dalam penanganan perkara pidana di persidangan dilakukan oleh kepolisian untuk menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.

Pengawalan ini diatur melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013.

Baca juga:

Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah

Psda aturan tersebut disebutkan, bahwa jaksa dan keluarganya berhak memperoleh pelindungan, yang pelaksanaannya melibatkan Polri, dan jika dibutuhkan, dapat bekerja sama dengan BIN maupun BAIS TNI.

Namun, perlindungan dari negara hanya akan diberikan jika ada permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.

“Selama ini, pengamanan di pengadilan oleh Polri sudah berjalan, termasuk di wilayah Sumatera Utara,” ujar Harli.

Ia menambahkan, kerja sama dengan TNI baru terbentuk di Sumatera Utara, melalui kesepakatan antara Kejati dan Kodam setempat.

Tidak menutup kemungkinan, ke depan TNI akan dilibatkan dalam pengamanan jaksa jika diperlukan, tergantung pada situasi daerah. (knu)

#Pembacokan #Jaksa #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Sebelum sampai Kejagung, Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Fakta menarik rumah mewah itu dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Bagikan