MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan daerah penyangga DKI menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Wilayah pemerintah yang dikomunikasikan yaitu Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, beserta Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupatennya.
Baca Juga
Pemprov DKI Masih Kaji Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hal itu dilakukan agar pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan pada Jumat (10/4) mendatang dapat berjalan secara efektif.
"Kenapa? Karena memang kawasan ini menjadi satu episenter dan perlu ada sinkronisasi langkah, jadi apa yang kita kerjakan adalah pembatasan-pembatasan yang akan kita lakukan itu juga nanti menjadi rujukan supaya kita punya pola yang sama," kata Anies.
Anies mengatakan, dalam koordinasi yang telah dilakukan, Pemda DKI juga menjelaskan mengenai Pergub yang nantinya akan mengatur detail PSBB di ibu kota.
Pergub tersebut, minta Anies, diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk daerah sekitar Jakarta dalam menyusun regulasi terkait PSBB di daerah masing-masing.
“Mudah-mudahan ini (terkait Pergub PSBB di Jakarta) segera tuntas dan masyarakat memiliki pedoman yang sama. Jadi insya allah kita dalam waktu dekat bisa membagikan detail dalam pergubnya," ungkapnya.
Baca Juga
Komnas HAM Beri Catatan terhadap Anies saat Pelaksanaan PSBB
Lebih lanjut, Anies memaparkan, bahwa Pergub PSBB yang telah selesai disusun, masih menunggu finalisasi dari Pemerintah Pusat terkait kegiatan operasional ojek online.
"Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu, karena kita sedang kordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek agar bisa beroperasi, kami sedang mendiskusikan itu, harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar," tutupnya. (Asp)

