Pagebluk COVID-19 Ancam Nyawa Pekerja, Begini Solusi Menaker Buat Perusahaan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Juni 2020
Pagebluk COVID-19 Ancam Nyawa Pekerja, Begini Solusi Menaker Buat Perusahaan

Menaker Ida Fauziyah ketika memimpin penyemprotan disinfektan oleh pekerja korban PHK di Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (12/6/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah diperkuat. Hal ini untuk memastikan pekerja di masa pendemi COVID-19 dapat bekerja dengan aman di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Dunia usaha harus tetap berjalan, namun para pekerja juga harus dipastikan aman. Di sinilah pentingnya peran pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja di tengah pandemi COVID-19,” ujar Ida dalam keteranganya, Selasa (16/6).

Baca Juga:

Khawatir Terjadi Penumpukan di Transportasi Umum, Jam Kerja ASN Bakal Dibagi Dua Sif

Ida juga meminta pengawas ketenagakerjaan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan kader norma di perusahaan-perusahaan. Keberadaan kader-kader tersebut menjadi mitra strategis dalam membantu memastikan ditaatinya norma-norma kerja di perusahaan.

“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan kader norma harus menciptakan situasi kerja yang kondusif, di mana perusahaan tetap produktif, dan hak-hak pekerja juga terlindungi,” ujar Ida yang juga politikus PKB ini.

Ida mengakui, dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, selalu dihadapkan tantangan klasik, yakni jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan.

“Inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja,” jelas mantan cawagub Jawa Tengah ini.

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam diskusi yang dilaksanakan FKNK di Jakarta pada Senin (15/6/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam diskusi yang dilaksanakan FKNK di Jakarta pada Senin (15/6/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ida mengungkapkan, jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan mencapai 252.880 perusahaan dengan total tenaga kerja sebesar 13.138.048 orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016, seorang Pengawas Ketenagakerjaan wajib memeriksa paling sedikit lima perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan dalam satu tahun.

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan,” katanya.

Sementara itu, rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19 itu agar seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.

"Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno.

Baca Juga:

Penumpang Beludak, Operator KRL Minta Tolong Kantor Atur Jam Kerja Karyawan

Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja/buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," katanya.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019.

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Jam Kerja ASN Resmi Dibagi 2 Jadwal, Perempuan Masuk Pagi

#Virus Corona #Ida Fauziah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Datang ke Jakarta Fair dengan Protokoler, Menaker Kepincut Jajanan Jadul
Ida juga datang bersama keluarga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juli 2024
Datang ke Jakarta Fair dengan Protokoler, Menaker Kepincut Jajanan Jadul
Indonesia
Menaker Akui Gen Z Penyumbang Terbanyak Pengangguran, Paling Banyak Lulusan SMK
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Mei 2024
Menaker Akui Gen Z Penyumbang Terbanyak Pengangguran, Paling Banyak Lulusan SMK
Indonesia
Suara Real Count Ida Fauziah Anjlok, Ada di Urutan Dua Terbawah
Ada di urutan dua terbawah dalam persaingan caleg PKB Dapil Jakarta II.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Suara Real Count Ida Fauziah Anjlok, Ada di Urutan Dua Terbawah
Indonesia
Menaker Klaim Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia Secara Umum Membaik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia secara umum terus membaik.
Mula Akmal - Sabtu, 02 Desember 2023
Menaker Klaim Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia Secara Umum Membaik
Bagikan