Pedagang Pasar Tradisional di Bandung Abai Prokes, Lapak Terancam Ditutup
Peninjauan pasar Sederhana, Bandung. (Humas Bandung)
MerahPutih.com - Pedagang pasar tradisional diminta mematuhi peraturan PPKM Darurat, khususunya tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes), seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Pedagang yang bandel bisa-bisa dicabut izin jualannya.
Direktur Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Hery Hermawan siapkan aturan dan penindakan terkait protokol kesehatan di pasar sebagaimana yang diarahkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.
Baca Juga
"Tadi Pesan Ketua Satgas pelaksanaan protokol kesehatan harus diperketat. Kalau ada pelanggaran, misalnya pedagang yang bandel dengan kondisi tidak menggunakan masker atau membiarkan kerumunan saat pembeli datang itu bisa dikenakan sanksi," katanya, Kamis (22/7)
Hery mengatakan, sanksi yang diberikan bisa berupa administratif, yakni penarikan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) sebagai syarat hak pedagang.
"Sanksi lain bisa berupa tindak pidana, terutama terkait PKL di pasar-pasar, termasuk di Pasar Sederhana ini masih banyak PKL," katanya.
"Kalau di luar area bukan kewenangan kita, tetapi setidaknya kalau dia pedagang di dalam yang sudah disediakan tempat. Dia bandel keluar itu bisa dikenakan tindak pidana ringan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta para pedagang, pembeli, serta pengelola pasar termasuk Perumda Pasar Juara Kota Bandung di pasar tradisional saling mengingatkan protokol kesehatan.
Karena pasar tradisional termasuk salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan atau boleh beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ema mengatakan Kota Bandung saat ini masih masuk zona merah atau risiko tinggi kasus penularan Corona.
"Dari awal, Pasar Tradisional dikecualikan tapi jangan dijadikan privilege atau keistimewaan. Keistimewaannya adalah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, tapi harus diimbangi dengan disiplin perilaku kita," katanya, saat meninjau Pasar Sederhana, Jalan Jurang Sukajadi, Kota Bandung.
Oleh karenanya, Ema berharap, para pedagang dan pembeli harus saling menjaga diri.
"Intinya harus saling mengingatkan, petugas juga jangan hanya rutinitas, bila perlu setiap unit berkeliling. Kalau ada pedagang membandel, peringatkan, kalau masih bandel (dengan protokol kesehatan) bisa dicabut izinnya kalau membahayakan," tegasnya.
"Itu ada di Undang Undang Karantina, bahkan bisa masuk ranah pidana," imbuh Ema.
Selain itu, Ema menginstruksikan Perumda Pasar Juara Kota Bandung menyosialisasikan secara masif soal pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan woro-woro melaui speaker.
"Ini berlaku untuk semua pasar. Relaksasi ada tapi kita bisa mengubah kalau di lapangan tidak mendukung. Saya minta kesadarannya," pesan Ema. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga
Massa Pemuda Kepung Balai Kota Bandung Tuntut Tolak PPKM Darurat
Bagikan
Berita Terkait
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Bandung Ingin Dicitrakan Sebagai Kota Pendidikan
Panduan Cerdas Memilih Kost di Bandung: Jangan Hanya Lihat Harga dan Lokasi