Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti
Pekerja mengangkut beras yang telah diolah di penggilingan padi Desa Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jateng, Kamis (29/04/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/wsj.
Merahputih.com - Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa Satgas ini memiliki tugas utama untuk langsung mengecek dan mengintervensi daerah yang mengalami lonjakan harga beras.
"Harga di konsumen tidak boleh tinggi karena beras ini ada subsidi oleh negara Rp 150 triliun, sehingga harus dijaga. Kalau ini bermasalah, negara bermasalah," kata Amran dalam keterangannya, Kamis (23/10).
Baca juga:
Badan Pangan Nasional Temukan Beras Premium Sudah Dijual di Bawah HET
Patroli Harga dan Penegakan HET
Satgas Pengendalian Harga Beras telah memulai operasinya, salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang beras di tingkat ritel modern, pasar tradisional, dan distributor di wilayah Banten.
Tim gabungan tersebut melakukan pengawasan langsung di beberapa gerai ritel di Kota Serang, termasuk Indomaret, Alfamart, dan Lotte Grosir.
Hasil dari pengecekan menunjukkan bahwa semua pelaku usaha telah menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, dengan rincian harga untuk beras SPHP, Beras Medium, dan Beras Premium.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan harga beras sesuai HET, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.
Baca juga:
Pedagang yang terbukti menjual beras di atas HET akan menerima peringatan dan diberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga. Selain itu, Ketut juga mendorong pelaku usaha beras untuk lebih masif dalam menyalurkan beras medium ke berbagai outlet.
"Jika tetap melanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Pasar beras medium saat ini terbuka lebar. Kami imbau para pelaku usaha agar menyalurkan berasnya ke ritel modern, pasar tradisional, dan pengecer lainnya," tutup dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Modus Beras dan Gula Impor Ilegal Pakai Pelabuhan Free Trade Zone
Tanggapan Mendag dan Bea Cukai Soal 250 Ton Beras Impor di Aceh
Raker Mentan Amran Sulaiman dengan Komisi IV DPR Bahas Target Swasembada Pangan
Mentan Larang 1 Liter Pun Beras Impor Masuk Pasar Indonesia
250 Ton Beras Ilegal dari Thailand Masuk Indonesia, Komisi IV DPR Minta Usut Tuntas
Begini Proyesi Produksi Beras, Jagung, Kopi dan Daging di 2026 Versi Kementan
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional
Mentan Amran Copot Pejabat Eselon 2 dan 3 Gara-Gara Sewakan Lahan Negara di Subang
Antusias Warga Menteng Terima Bantuan Pangan Gratis Berupa Beras dan Minyak Goreng