Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti
Pekerja mengangkut beras yang telah diolah di penggilingan padi Desa Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jateng, Kamis (29/04/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/wsj.
Merahputih.com - Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa Satgas ini memiliki tugas utama untuk langsung mengecek dan mengintervensi daerah yang mengalami lonjakan harga beras.
"Harga di konsumen tidak boleh tinggi karena beras ini ada subsidi oleh negara Rp 150 triliun, sehingga harus dijaga. Kalau ini bermasalah, negara bermasalah," kata Amran dalam keterangannya, Kamis (23/10).
Baca juga:
Badan Pangan Nasional Temukan Beras Premium Sudah Dijual di Bawah HET
Patroli Harga dan Penegakan HET
Satgas Pengendalian Harga Beras telah memulai operasinya, salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang beras di tingkat ritel modern, pasar tradisional, dan distributor di wilayah Banten.
Tim gabungan tersebut melakukan pengawasan langsung di beberapa gerai ritel di Kota Serang, termasuk Indomaret, Alfamart, dan Lotte Grosir.
Hasil dari pengecekan menunjukkan bahwa semua pelaku usaha telah menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, dengan rincian harga untuk beras SPHP, Beras Medium, dan Beras Premium.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan harga beras sesuai HET, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.
Baca juga:
Pedagang yang terbukti menjual beras di atas HET akan menerima peringatan dan diberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga. Selain itu, Ketut juga mendorong pelaku usaha beras untuk lebih masif dalam menyalurkan beras medium ke berbagai outlet.
"Jika tetap melanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Pasar beras medium saat ini terbuka lebar. Kami imbau para pelaku usaha agar menyalurkan berasnya ke ritel modern, pasar tradisional, dan pengecer lainnya," tutup dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mentan Amran Targetkan Rehabilitasi Lebih dari 100 Ribu Hektare Lahan Pertanian di Aceh hingga Sumbar
Raker Komisi IV DPR Bahas Upaya Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Pemulihan Pertanian Sumatera Rp 5,1 Triliun
Indonesia Surplus Beras 3,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Jangan Abaikan Petani
Kementan Janji Serap 4 Juta Ton Gabah Petani di 2026
Pemerintah Bersiap Ekspor Beras Setelah Swasembada
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Pemerintah Perpanjang Stabilisasi Harga Beras Sampai Akhir Januari 2026
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'