Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti

Pekerja mengangkut beras yang telah diolah di penggilingan padi Desa Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jateng, Kamis (29/04/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025.

Kepala Badan Pangan Nasional yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa Satgas ini memiliki tugas utama untuk langsung mengecek dan mengintervensi daerah yang mengalami lonjakan harga beras.

"Harga di konsumen tidak boleh tinggi karena beras ini ada subsidi oleh negara Rp 150 triliun, sehingga harus dijaga. Kalau ini bermasalah, negara bermasalah," kata Amran dalam keterangannya, Kamis (23/10).

Baca juga:

Badan Pangan Nasional Temukan Beras Premium Sudah Dijual di Bawah HET

Patroli Harga dan Penegakan HET

Satgas Pengendalian Harga Beras telah memulai operasinya, salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang beras di tingkat ritel modern, pasar tradisional, dan distributor di wilayah Banten.

Tim gabungan tersebut melakukan pengawasan langsung di beberapa gerai ritel di Kota Serang, termasuk Indomaret, Alfamart, dan Lotte Grosir.

Hasil dari pengecekan menunjukkan bahwa semua pelaku usaha telah menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, dengan rincian harga untuk beras SPHP, Beras Medium, dan Beras Premium.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan harga beras sesuai HET, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Baca juga:

Indonesia Setop Impor Jagung Sepanjang 2025, Mentan Amran Pamer Lonjakan Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Pedagang yang terbukti menjual beras di atas HET akan menerima peringatan dan diberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga. Selain itu, Ketut juga mendorong pelaku usaha beras untuk lebih masif dalam menyalurkan beras medium ke berbagai outlet.

"Jika tetap melanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Pasar beras medium saat ini terbuka lebar. Kami imbau para pelaku usaha agar menyalurkan berasnya ke ritel modern, pasar tradisional, dan pengecer lainnya," tutup dia.

#Beras #Stok Beras #Harga Beras #Ekspor Beras #Produksi Beras #Beras Nasional #Andi Amran Sulaiman #Amran Sulaiman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti
Hasil dari pengecekan menunjukkan bahwa semua pelaku usaha telah menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti
Indonesia
Badan Pangan Nasional Temukan Beras Premium Sudah Dijual di Bawah HET
Kegiatan inspeksi mendadak ini memang langkah antisipasi karena momen akhir tahun sering menjadi pemicu kenaikan harga bahan pokok.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Badan Pangan Nasional Temukan Beras Premium Sudah Dijual di Bawah HET
Indonesia
Menteri Amran Klaim Petani Muda Hasilkan Pendapatan Rp 20 Juta Per Bulan
Amran mengaku optimistis tren itu akan terus tumbuh, terutama karena pemerintah tengah menggencarkan program cetak sawah baru seluas tiga juta hektare.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri Amran Klaim Petani Muda Hasilkan Pendapatan Rp 20 Juta Per Bulan
Indonesia
Indonesia Setop Impor Jagung Sepanjang 2025, Mentan Amran Pamer Lonjakan Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
Ini merupakan lompatan tertinggi sepanjang sejarah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Indonesia Setop Impor Jagung Sepanjang 2025, Mentan Amran Pamer Lonjakan Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
Indonesia
Kepala Bapanas Amran Janjikan Semua Pulau di Indonesia Swasembada Pangan
Kebijakan pangan ke depan difokuskan pada peningkatan kemandirian pangan di tingkat pulau agar distribusi dan harga pangan lebih stabil di seluruh wilayah Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Kepala Bapanas Amran Janjikan Semua Pulau di Indonesia Swasembada Pangan
Indonesia
Bapanas Kini Dipimpin Mentan Amran Sulaiman, Prabowo Ingin Satu Komando Urusan Pangan
Menteri Pertanian Amran Sulaiman rangkap jabatan sebagai kepala Badan Pangan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Bapanas Kini Dipimpin Mentan Amran Sulaiman, Prabowo Ingin Satu Komando Urusan Pangan
Indonesia
Mentan Amran Sulaiman Jabat Kepala Bapanas, Gantikan Arief Prasetyo Adi
Kepala Bapanas sebelumnya, Arief Prasetyo Adi, masih sempat masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa pada pagi Jumat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Mentan Amran Sulaiman Jabat Kepala Bapanas, Gantikan Arief Prasetyo Adi
Indonesia
Bulog Jadi Pemasok Beras Premium Buat MBG
Perum Bulog juga menyiapkan tim terpadu untuk menangani pendistribusian beras ke dapur-dapur penyedia makanan untuk Program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Bulog Jadi Pemasok Beras Premium Buat MBG
Indonesia
Harga Beras di Penggilingan Jawa Barat Merangkak Naik, Nilai Tukar Petani Juga Meningkat
Adapun, Indeks yang diterima petani (It) sebesar 141,57 lebih tinggi dibandingkan indeks yang dibayar petani (Ib) yang sebesar 121,91.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Harga Beras di Penggilingan Jawa Barat Merangkak Naik, Nilai Tukar Petani Juga Meningkat
Indonesia
Standar Kualitas Bantuan Pangan Diperketat, Bapanas Wajibkan Bulog Lakukan 'Treatment' Stok Lama di Gudang
Bapanas rutin melakukan pengecekan acak di sejumlah gudang bersama perwakilan Bulog
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Standar Kualitas Bantuan Pangan Diperketat, Bapanas Wajibkan Bulog Lakukan 'Treatment' Stok Lama di Gudang
Bagikan