PDIP Nilai KPK Paksakan Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 16 Mei 2025
PDIP Nilai KPK Paksakan Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Jubir PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan memaksakan diri dalam proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu dia ucapkan di sela sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto karena jaksa KPK menghadirkan penyelidik.

"Pertama kali dalam sejarah penuntutan di Indonesia, KPK terlalu memaksakan diri menghadirkan saksi dari penyelidik sendiri," ujar Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).

Baca juga:

Panda Nababan, TB Hasanuddin hingga Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto

Guntur mangatakan 13 saksi internal KPK baik penyidik, penyelidik, dan eks-penyidik KPK telah memenuhi panggilan. Hal itu seakan ingin memberatkan Hasto.

"Sebab saksi tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung sehingga kesaksian yang disampaikan hanya asumsi bahkan imajinasi," tuturnya.

Ia menilai kesaksian para penyidik dan hasil konstruksi perkara penuh dengan konflik kepentingan. Menurutnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti juga banyak memberi kesaksian yang bersifat asumsi.

"Keterangan saudara Rosa Purbo Bekti ternyata hanya asumsi pribadi dan hasil konstruksi sendiri. Sehingga tuduhan kepada Hasto melakukan obstruction of justice tidak terbukti," ungkapnya.

Baca juga:

Ronny Talapessy Protes Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto

Ia menyebut Rossa tidak memahami substansi Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bahwa obstruction of justice yang dimaksudkan terjadi pada tahap penyidikan dan berkaitan dengan persidangan.

"Dengan adanya saksi penyidik yang diperiksa penyidik KPK sendiri maka lengkaplah sudah proses daur ulang terhadap persoalan yang sudah inkrah," katanya.

Guntur mengingatkan tidak ada fakta-fakta persidangan dalam putusan nomor 18 dan putusan nomor 28 tahun 2020 yang menunjukkan adanya keterlibatan Hasto.

"Jadi KPK telah memboroskan keuangan negara dan melanggar asas kepastian hukum," tandasnya. (Pon)

#PDIP #KPK #Kasus Hasto #Hasto Kristiyanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Bagikan