PDIP Nilai KPK Paksakan Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 16 Mei 2025
PDIP Nilai KPK Paksakan Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Jubir PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan memaksakan diri dalam proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu dia ucapkan di sela sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto karena jaksa KPK menghadirkan penyelidik.

"Pertama kali dalam sejarah penuntutan di Indonesia, KPK terlalu memaksakan diri menghadirkan saksi dari penyelidik sendiri," ujar Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).

Baca juga:

Panda Nababan, TB Hasanuddin hingga Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto

Guntur mangatakan 13 saksi internal KPK baik penyidik, penyelidik, dan eks-penyidik KPK telah memenuhi panggilan. Hal itu seakan ingin memberatkan Hasto.

"Sebab saksi tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung sehingga kesaksian yang disampaikan hanya asumsi bahkan imajinasi," tuturnya.

Ia menilai kesaksian para penyidik dan hasil konstruksi perkara penuh dengan konflik kepentingan. Menurutnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti juga banyak memberi kesaksian yang bersifat asumsi.

"Keterangan saudara Rosa Purbo Bekti ternyata hanya asumsi pribadi dan hasil konstruksi sendiri. Sehingga tuduhan kepada Hasto melakukan obstruction of justice tidak terbukti," ungkapnya.

Baca juga:

Ronny Talapessy Protes Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto

Ia menyebut Rossa tidak memahami substansi Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bahwa obstruction of justice yang dimaksudkan terjadi pada tahap penyidikan dan berkaitan dengan persidangan.

"Dengan adanya saksi penyidik yang diperiksa penyidik KPK sendiri maka lengkaplah sudah proses daur ulang terhadap persoalan yang sudah inkrah," katanya.

Guntur mengingatkan tidak ada fakta-fakta persidangan dalam putusan nomor 18 dan putusan nomor 28 tahun 2020 yang menunjukkan adanya keterlibatan Hasto.

"Jadi KPK telah memboroskan keuangan negara dan melanggar asas kepastian hukum," tandasnya. (Pon)

#PDIP #KPK #Kasus Hasto #Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan