PDIP Nilai KPK Paksakan Proses Hukum Hasto Kristiyanto


Jubir PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan memaksakan diri dalam proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu dia ucapkan di sela sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto karena jaksa KPK menghadirkan penyelidik.
"Pertama kali dalam sejarah penuntutan di Indonesia, KPK terlalu memaksakan diri menghadirkan saksi dari penyelidik sendiri," ujar Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).
Baca juga:
Panda Nababan, TB Hasanuddin hingga Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto
Guntur mangatakan 13 saksi internal KPK baik penyidik, penyelidik, dan eks-penyidik KPK telah memenuhi panggilan. Hal itu seakan ingin memberatkan Hasto.
"Sebab saksi tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung sehingga kesaksian yang disampaikan hanya asumsi bahkan imajinasi," tuturnya.
Ia menilai kesaksian para penyidik dan hasil konstruksi perkara penuh dengan konflik kepentingan. Menurutnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti juga banyak memberi kesaksian yang bersifat asumsi.
"Keterangan saudara Rosa Purbo Bekti ternyata hanya asumsi pribadi dan hasil konstruksi sendiri. Sehingga tuduhan kepada Hasto melakukan obstruction of justice tidak terbukti," ungkapnya.
Baca juga:
Ronny Talapessy Protes Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto
Ia menyebut Rossa tidak memahami substansi Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bahwa obstruction of justice yang dimaksudkan terjadi pada tahap penyidikan dan berkaitan dengan persidangan.
"Dengan adanya saksi penyidik yang diperiksa penyidik KPK sendiri maka lengkaplah sudah proses daur ulang terhadap persoalan yang sudah inkrah," katanya.
Guntur mengingatkan tidak ada fakta-fakta persidangan dalam putusan nomor 18 dan putusan nomor 28 tahun 2020 yang menunjukkan adanya keterlibatan Hasto.
"Jadi KPK telah memboroskan keuangan negara dan melanggar asas kepastian hukum," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
