PDIP Desak Polisi Tindak Tegas Industri Pembuat Masker N95 Palsu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 April 2021
PDIP Desak Polisi Tindak Tegas Industri Pembuat Masker N95 Palsu

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/Engin_Akyurt)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat dihebohkan terkait beredarnya masker palsu jenis N95 dan KN95 di pasaran. Biasanya, masker tersebut dipakai tenaga kesehatan (nakes) dalam menangani pasien COVID-19.

Menyikapi polemik tersebut, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta aparat kepolisian untuk turun tangan dengan menindak tegas para pelaku yang membuat dan memperjualbelikan.

"Bagaimana tindakan tegas dari sisi hukum, kita harus bawa ke ranah hukum, aparat hukum harus dapat mengambil tindakan tegas. Karena ini membahayakan masyarakat dan telah membohongi rakyat," ucap Rahmad di Jakarta, Senin (5/4).

Baca Juga:

Tekan Penyebaran COVID-19, Jurnalis dan Polisi Bagikan Masker di Kawasan Pasar Baru

Rahmad menjelaskan, tindakan tegas secara hukum dapat diambil lantaran masyarakat tidak terlindungi secara medis dengan beredarnya masker palsu itu.

Padahal, kata Rahmad, masyarakat dan konsumen sudah mengeluarkan biaya yang cukup mahal untuk pengunaan masker palsu ini.

"Dua hal itu sudah bisa dijerat secara pidana, karena masyarakat sudah dibohongi dari sisi mutu dan produksi masker palsu sudah melawan hukum. Karena untuk membuat masker medis harus mendapat izin edar Kemenkes, baik itu untuk masker bedah dan masker N95," papar Rahmad.

Politikus PDIP ini melanjutkan, aparat hukum juga harus dapat memangkas industri dan pengusaha yang memproduksi masker palsu. Tindakan tegas dari hulu harus segera diambil.

"Jangan penjualnya karena mereka hilirnya, hulunya harusnya kita pangkas dulu. Hulunya harus ditindak tegas. Kalau tidak ini yang rugi rakyat dan kita semua, dikira aman ternyata tidak aman," tutur Rahmad.

Tes usap COVID-19 oleh tenaga kesehatan Dinkes Bantul, DIY. (ANTARA/Hery Sidik)
Tenaga kesehatan Dinkes Bantul, DIY Tes usap COVID-19. (ANTARA/Hery Sidik)

Tidak hanya itu, ucap Rahmad, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga harus terus mengedukasi dan mensosiliasikan perbedaan masker palsu dan asli.

"Tentunya yang pertama yang paling mudah adalah izin edar dari Kemenkes. Lalu yang kedua ialah uji secara fisik. Ini cara-cara mudah untuk membedakan masker palsu dan asli," tandas Rahmad.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat mewaspadai masker medis palsu yang marak beredar.

Baca Juga:

Masker Wajah Corpse Paint Ala Black Metal

Salah satu isu yang tengah beredar, masker palsu yang ditemukan adalah masker respirator jenis N95 dan KN95 yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan menangani pasien COVID-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya memaparkan, masker jenis N95 dan KN95 rupanya juga digunakan dalam bidang industri.

Hanya saja, kedua jenis masker punya spesifikasi yang berbeda dengan masker respirator yang khusus untuk tenaga kesehatan. (Asp)

Baca Juga:

Izinkan Tempat Karaoke Dibuka, Dinkes DKI Ingatkan Pakai Masker Saat Nyanyi

#Masker
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Lifestyle
Tidur dengan Masker Menempel di Wajah tak Membuat Kulit Lebih Sehat Malah Merugikan, Pantang Dilakukan Nih
Malah bikin kulit jadi kering loh.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Maret 2025
Tidur dengan Masker Menempel di Wajah tak Membuat Kulit Lebih Sehat Malah Merugikan, Pantang Dilakukan Nih
Indonesia
Sekda DKI Instruksikan Lurah Ajak Warga kembali Pakai Masker Hadapi Polusi Udara
Hal itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Mula Akmal - Selasa, 05 September 2023
Sekda DKI Instruksikan Lurah Ajak Warga kembali Pakai Masker Hadapi Polusi Udara
Indonesia
Pengguna KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih memberlakukan wajib masker bagi pengguna.
Zulfikar Sy - Minggu, 11 Juni 2023
Pengguna KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker
Indonesia
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum
Pemerintah memperbaharui aturan protokol kesehatan di masa transisi endemi COVID-19. Dalam kebijakan terbaru itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik.
Mula Akmal - Sabtu, 10 Juni 2023
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Indonesia
Epidemiolog Minta Pemerintah Jelaskan Aturan Pemakaian Masker
Pemerintah menyatakan masyarakat tidak perlu menggunakan masker di ruang terbuka bila merasa sehat setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Selasa, 03 Januari 2023
Epidemiolog Minta Pemerintah Jelaskan Aturan Pemakaian Masker
Indonesia
Menkes Anjurkan Tetap Pakai Masker di Ruangan Tertutup
"Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kami anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai," ujar Menkes Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
Andika Pratama - Senin, 02 Januari 2023
Menkes Anjurkan Tetap Pakai Masker di Ruangan Tertutup
Indonesia
Warga DKI Diminta Tetap Gunakan Masker saat Merayakan Pergantian Tahun
"Tentunya menjaga pakai masker dan lain-lain," kata Heru di Jakarta, Sabtu (31/12).
Andika Pratama - Sabtu, 31 Desember 2022
Warga DKI Diminta Tetap Gunakan Masker saat Merayakan Pergantian Tahun
Bagikan