Pasca Dipecat, Rumah Dinas Nelly Hutabarat juga Digusur


Nelly Hutabarat menunjukkan foto tampak rumah dinasnya yang dibongkar paksa dengan sepihak, di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Peristiwa - Nelly Hutabarat benar-benar habis. Nasibnya sebagai guru sekolah dasar semakin sengsara manakala Kepala Sekola SMPN 6 Percut Sei Tuan, Medan Elfian Lubis menggusur rumah dinasnya.
Nelly Hutabarat kemudian mengadukan nasibnya depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7).
"Harapan saya bisa tuntas lah ini sudah tiga kali saya datang kemari. Tahun 2012 ke DPR RI, 2015 Setneg, Kemenkumham, Komnas, sama 2016 ke sini (Istana Negara)," ucapnya di Depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Penggusuran rumah dinasnya tersebut berawal dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Dikpora, Drs Sofian M.Pd bernomor 800/6921/SKR/2010. Menurutnya SK tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.
Nelly Hutabarat mengatakan sempat menuntut SK tersebut. Namun proses hukum belum selesai, penggusuran rumah dinas tetap dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah SMPN 6.
Bahkan dalam pembongkaran itu, semua barang yang ada dirumahnya telah dirusak. Ia mengaku memgalami kerugian sebesar Rp150 juta.
"Saya bawa foto-foto ini lengkap dengan barang-barang yang dirusak. Saya masih dalam keadaan kasasi, belum berkuatan hukum tetap. Dimana hak bapak untuk memerintahkan rumah aset negara ini dibongkar?" kata dia.(Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Bantah Copot Camat Baito karena Viral Dampingi Kasus Guru Honorer Supriyani

DPR Ungkap Tanpa Jaminan Kesejahteraan, Pemerataan Dokter Sulit Terpenuhi
