Pasangan Risma-Wishnu Deklarasikan Kemenangan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 09 Desember 2015
Pasangan Risma-Wishnu Deklarasikan Kemenangan

Tri Rismaharini (tengah). (Foto: pdiperjuangan-jatim.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti mendeklarasikan kemenangan setelah klaim mendapat suara 81 persen lebih pada Pilkada Serentak di Surabaya.

Dalam pidato kemenangan Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat Surayaba akan dijaga dengan sungguh-sungguh.

"Kita bekerja sama. Untuk pasangan calon nomor 1, ini bukan kekalahan. Kita bersinergi, kita hilangkan permusuhan," kata Risma di Surabaya dalam sebuah konferensi pers.

Risma melanjutkan, setelah pemilihan maka tidak ada lagi saling dukung mendukung. Ia meminta masyarakat untuk menghilangkan perbedaan nomor urut. Yang ada hari ini, kata Risma, adalah nomor urut tiga untuk persatuan masyarakat untuk membangun Surabaya.

"Kita mulai kembali esok pagi membangun Surabaya," kata Risma.

Risma bersama Wishnu Sakti mengajak para pendukung untuk mengangkat tiga jari sebagai simbol kebersamaan tersebut. Sementara Wishnu dalam pidatonya mengatakan, ia bersama Risma sudah berkomitmen sejak awal bahwa pilkada bukan persoalan menang-kalah. Kemenangan menurut perhitungan sementara tersebut merupakan amanah dari rakyat.

"Kita bukan apa-apa. Ini adalah kemenangan rakyat Surabaya," kata Wishnu.

Seperti diketahui, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti meraih suara sebanyak 81 persen dalam perhitungan Lembaga Survei SCG. Pihak PDIP Jawa Timur optimistis Risma kembali memimpin Kota Surabaya.

 

BACA JUGA:

  1. Pasangan Risma-Wishnu Unggul 81 Persen
  2. Usai Mencoblos, Ikhsan Modjo Emosi RW-nya Tidak Terdaftar
  3. Banyak Lansia, TPS Abu Jibril Sepi
  4. Lima TPS di Tangsel Disiagakan Dua Personel Polisi
  5. Tidak Mencoblos, TPS Abu Jibril Tanpa Kawalan
#Pilkada Surabaya #Pilkada Serentak 2015 #Pilkada Serentak #Tri Rismaharini
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan