Parlemen Dikuasai Koalisi, Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Juni 2020
Parlemen Dikuasai Koalisi, Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan

Presiden Joko Widodo memberikan amanat saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan, bahwa untuk memberhentikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia tidak bisa serta merta dilakukan hanya karena persoalan pandemi COVID-19.

Menurut Jerry, dalam memberhentikan seseorang sebagai Presiden harus memenuhi kriteria-kriteria, dan untuk sampai saat ini pun kriteria tersebut belum ditemukan di diri Jokowi sehingga ia bisa dimakzulkan.

Baca Juga

Jokowi Dikritik Diam soal Teror Diskusi UGM

“Presiden bisa dimakzulkan jika lakukan perbuatan tercela,” kata Jerry Massie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6).

Kemudian, Jokowi bisa dimakzulkan ketika terbukti secara hukum berkhianat kepada negara, terlibat di dalam tindak pidana korupsi dan melanggar hukum dengan pidana berat.

“Bisa dimakzulkan jika Presiden terlibat kasus korupsi atau dan perbuatan pidana berat lainnya. Namun dalam hal ini harus ada pembuktian secara hukum terlebih dahulu,” jelasnya.

(Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi kunjungi Masjid Istiqlal. Foto: (Biro Pers Setpres)

Selain itu, jika melihat kekuatan politik saat ini, Jerry Massie memandang bahwa sejauh ini dari segi kekuatan politik Jokowi terbilang kuat. Mayoritas partai politik di parlemen pun adalah kelompok pendukung pemerintah.

"Hanya PKS yang oposisi, Demokrat dua kaki, PAN tak jelas. Parlemen dikuasai koalisi Jokowi jadi agak berat ada pemakzulan. Jadi menurut saya, dalam kondisi saat ini Jokowi sulit dilengserkan,” tegasnya.

Menko Polhukam, Prof Mohammad Mahfud MD menyebut bahwa untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya sebagai Presiden, harus terpenuhi dahulu 5 syarat sahnya, tidak bisa hanya karena satu kebijakan yang dibuat kemudian menjadi dalil bagi mereka yang tidak suka dengan sosok Presiden untuk memakzulkan Presiden.

“Menurut Undang-undang Dasar harus memenuhi 5 syarat,” kata Mahfud

Baca Juga

Jokowi Sebut Penundaan Pelaksanaan Haji karena Belum ada Kejelasan dari Arab Saudi

Unsur yang harus dipenuhi agar seorang Presiden bisa diberhentikan dari jabatannya adalah melakukan pelanggaran hukum berupa ; (1) penghianatan terhadap negara, (2) korupsi, (3) penyuapan, (4) melakukan tindak pidana berat lainnya; atau (5) perbuatan tercela. Kemudian terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Hal ini termaktub di dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Di luar itu, membuat kebijakan apapun Presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Membuat kebijakan publik, ada kenaikan harga ini menurunkan itu di Indonesia, membubarkan ini membubarkan itu, dan itu sejauh tidak ada lima unsur tadi Presiden tidak bisa diberhentikan,” papar Mahfud. (Knu)

#Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Lifestyle
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo menanam pohon pulai di perkarangan Istana Negara Jakarta pada Kamis (17/10) atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Dalam narasinya disebutkan Jokowi marah karena Prabowo diam-diam memilih mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai wakil presiden (wapres) pengganti Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Indonesia
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Oktober 2024
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Bagikan